kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Permohonan PKPU kepada emiten berpotensi meningkat, ini yang perlu dicermati investor


Minggu, 18 Juli 2021 / 20:27 WIB
Permohonan PKPU kepada emiten berpotensi meningkat, ini yang perlu dicermati investor
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (29/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten berada dalam status dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini diketahui dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana terdapat enam emiten yang sedang dalam status dimohonkan PKPU.

Lebih lanjut, sebanyak dua emiten berada dalam kriteria memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatannya material bagi emiten, namun anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas menilai, selama kondisi pendemi masih berlanjut yang menyebabkan arus kas (cash flow) menjadi negatif, kemungkinan besar tren permohonan PKPU terhadap emiten bisa berlanjut. “Terutama perusahaan yang memiliki utang jangka pendek yang besar,” terang Sukarno, Minggu (18/7).

Baca Juga: Masuki pekan RDG BI, begini arah IHSG sepekan

Ada beberapa penyebab banyak emiten yang dimohonkan PKPU, seperti misal aspek manajemen yang kurang baik. Namun untuk saat ini, memang secara mayoritas Sukarno permohonan PKPU disebabkan karena faktor pendemi yang membuat perputaran uang  menjadi sulit, terutama karena pelanggan yang kesulitan untuk membayar. Sehingga, secara langsung menyebabkan cash flow perusahaan kurang baik.

Sukarno mengatakan, agar terhindar dari perusahaan yang terkena masalah PKPU, investor bisa memperhatikan posisi utang jangka pendek atau jangka panjang yang akan jatuh tempo, kemudian dibandingkan dengan posisi kasnya. “Atau bisa dibilang melihat rasio likuiditasnya seperti apa,” pungkas dia.

Direktur MNC Asset Management Edwin Sebayang  mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang perlu dicermati oleh pelaku pasar di tengah potensi maraknya permohonan PKPU terhadap emiten.

Pertama, dari sisi likuiditas, misal dari sisi  debt to equity ratio (DER) yang dijaga agar tidak melebihi dari dua kali. Kemudian, pelaku pasar juga harus mencermati berapa besaran suku bunga  yang dikenakan terhadap pinjaman.

Baca Juga: Dibayangi kasus Covid-19, IHSG diproyeksikan melemah pada Senin (19/7)

Kedua adalah aspek pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi atau  EBITDA. Dari EBITDA, pelaku pasar bisa melihat bagaimana interest coverage rate, apakah nantinya EBBITDA (laba sebelum pajak) dapat menutupi  kewajiban-kewajiban seperti cicilan pokok hingga bunga yang ditanggung.

“Jika (EBITDA) sudah minus, apalagi minusnya besar, itu sudah bahaya dan lampu merah walaupun dalam kondisi normal. Apalagi saat ini di kondisi tidak normal seperti  pandemi Covid -19, yang makin memperberat emiten,” terang Edwin.

Ketiga, aspek revenue (pendapatan). Jika  pendapatan terus menurun dan tidak dapat beroperasi, pastinya akan memperberat interest coverage rate dan juga DER.

Selanjutnya: Sebanyak 17 emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus, ini daftar lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×