kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.264   111,32   1,37%
  • KOMPAS100 1.149   19,45   1,72%
  • LQ45 826   19,73   2,45%
  • ISSI 292   3,95   1,37%
  • IDX30 432   10,19   2,41%
  • IDXHIDIV20 494   12,32   2,56%
  • IDX80 128   2,73   2,19%
  • IDXV30 137   2,92   2,17%
  • IDXQ30 138   3,26   2,43%

Permintaan tinggi, BTN catat penjualan SR-011 mencapai Rp 600 miliar


Kamis, 21 Maret 2019 / 19:14 WIB
Permintaan tinggi, BTN catat penjualan SR-011 mencapai Rp 600 miliar


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya permintaan dari nasabah membuat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meraih penjualan Sukuk Ritel seri SR-011 di atas target.

Direktur Konsumer BTN Budi Satria menyebut, pada awal masa penawaran BTN memasang target penjualan SR-011 sebesar Rp 500 miliar. Namun, permintaan dari nasabah ternyata cukup besar sehingga BTN menaikkan kuota penjualan. Kini, angka penjualan SR-011 telah mencapai Rp 600 miliar.

Walau transaksi pemesanan SR-011 masih dilakukan secara offline, banyak nasabah yang menyukai instrumen ini. Pasalnya, SR-011 dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah dua kali pembayaran imbalan. “Kami telah informasikan bahwa nasabah berpeluang untuk mendapat keuntungan melalui penjualan SR-011 di pasar sekunder,” kata Budi, Kamis (21/3).

Karena penjualan SR-011 dilakukan secara offline, instrumen ini juga cocok bagi nasabah dengan karakter yang konservatif. BTN menerapkan strategi pemasaran dengan cara door to door agar SR-011 dapat menjangkau nasabah konservatif. 

“Kami melayani pemesanan nasabah dari awal sampai akhir pemesanan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kamis (21/3) menjadi hari terakhir masa penawaran SR-011. Nantinya, hasil penjualan SR-011 secara resmi akan diumumkan oleh pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu pada Selasa (26/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×