kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Permintaan fisik membangkitkan harga emas


Jumat, 19 Juli 2013 / 03:11 WIB
Permintaan fisik membangkitkan harga emas
ILUSTRASI. Poster imbauan untuk selalu menggunakan masker di sebuah gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (23/12). IDI meminta masyarakat menggunakan masker N95 atau KN95 biar terhindar dari penularan varian Omicron. KONTAN/Baihaki.


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NEW YORK. Permintaan fisik emas saat ini semakin tinggi setelah harga si kuning mentereng ini mencatatkan penurunan. Menurut Tanaka Kikinzoku Kogyo KK, perusahaan ritel emas terbesar di China, penjualan emasnya naik tiga kali lipat pada kuartal dua dibanding periode tiga bulan sebelumnya.

Tingginya permintaan emas fisik tersebut mengerek harga kontrak emas di New York. Asal tahu saja, tadi malam (18/7), harga kontrak emas untuk pengantaran Desember naik 0,5% menjadi US$ 1.285,50 per troy ounce pada pukul 13.40 waktu New York. Sehari sebelumnya, harga emas menyentuh posisi US$ 1.301,10 per troy ounce atau level tertinggi sejak 21 Juni lalu.

"Permintaan fisik emas membuat pasar emas hidup. Kami juga melihat adanya aksi beli teknikal yang terjadi," jelas Sterling Smith, commodity futures specialist Citigroup Inc.

Sementara itu, Barclays Plc menulis, ada sejumlah sinyal permintaan emas yang tetap mulai dari China hingga Jepang.

Catatan saja, harga emas sudah rebound 9% sejak menyentuh level terendah dalam 34 bulan terakhir pada 28 Juni lalu, yang dipicu oleh aksi beli koin emas, batangan emas, dan perhiasan emas akibat penurunan harga emas dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×