kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perlukah ada bursa khusus aset kripto? Begini tanggapan Aspakrindo


Kamis, 01 Juli 2021 / 18:42 WIB
Perlukah ada bursa khusus aset kripto? Begini tanggapan Aspakrindo
ILUSTRASI. Aset kripto. REUTERS/Edgar Su/Illustration


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa khusus aset kripto di Indonesia disambut baik banyak pihak. Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda menilai, keputusan ini sangat membantu meningkatkan kepercayaan investor yang berinvestasi di aset kripto.

Teguh Harmanda mengatakan saat ini, perdagangan aset kripto kian bertumbuh positif. Dia melihat dari data Kementerian Perdagangan hingga Mei 2021, sudah ada 6,5 juta investor yang melakukan investasi di aset kripto. "Dengan pertumbuhan investor yang cukup masif, menghadirkan bursa kripto di Indonesia sangatlah tepat," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (1/7).

Menurutnya, pembentukan bursa kripto di Indonesia tidak hanya memberi kepercayaan pada investor, tetapi juga menciptakan iklim ekosistem aset kripto yang matang dan kripto bisa menjadi instrumen investasi yang diakui dan potensial bagi Pemerintah. "Kami menyambut baik rencana Bappebti mengatur perdagangan aset kripto. Dan sampai saat ini, komunikasi aktif terus berjalan terkait progres perencanaan Bappebti," katanya.

Baca Juga: Tertekan sebulan terakhir, aset kripto diproyeksikan bangkit pada semester kedua 2021

Kendati setuju adanya bursa kripto di Indonesia, Teguh berpandangan dari peraturan BAPPEBTI dinyatakan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan BAPPEBTI.

Baginya, BAPPEBTI seharusnya mengoptimalisasi bursa yang sudah ada seperti BBJ dan BKDI. "Mereka sudah memiliki pengalaman banyak di industri bursa berjangka. Dan menurut aturan yang ada, aset kripto adalah tambahan komoditas baru bukan komoditas lainnya," pungkas Teguh.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Bappebti, Selasa (29/6), Anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid tidak setuju kalau untuk mengatur perdagangan ini harus dengan mendirikan bursa tersendiri yang bernama digital future exchange (DFX). Menurutnya, apabila dibentuk badan khusus untuk Kripto, hal ini berlebihan dan perlu dipertanyakan kredibilitasnya.

Selanjutnya: Potensi perdagangan kripto perlu dikelola secara cermat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×