kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkuat Perlindungan Transaksi Kripto, BI, OJK dan Bappebti Diminta Segera Bersinergi


Rabu, 08 Juni 2022 / 11:11 WIB
Perkuat Perlindungan Transaksi Kripto, BI, OJK dan Bappebti Diminta Segera Bersinergi
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan transaksi perdagangan aset kripto kembali digoyang seiring wacana pembekuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh legislator. Pasalnya, keberadaan Bappebti dinilai kurang kuat karena kurang sokongan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Sejauh ini, keberadaan transaksi aset kripto bernaung dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto. Namun, legitimasi transaksi aset kripto sebenarnya kembali dikuatkan sejalan dengan terbitnya PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif PPN dan PPh terhadap transaksi kripto.

Mengacu aturan pajak itu, kini perdagangan aset kripto diakui selayaknya komoditi perdagangan yang legal dan terdaftar. Hanya saja, semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi dalam beberapa waktu belakangan, malah membuat publik bingung hingga memunculkan berbagai sentimen negatif.

Salah satunya adalah pernyataan Komisi VI DPR RI yang meminta pembekuan sementara Bappebti karena dinilai gagal mengawasi perdagangan berjangka baik fisik maupun digital. Pembekuan sementara tersebut dilakukan untuk audit kinerja meliputi perangkat regulasi hingga SDM.

Baca Juga: Sindikat Kriminal Dunia Transaksi Kripto, Ini Daftarnya dari Jerman Hingga Korut

Di sisi lain, perdagangan aset kripto yang kini berjalan secara legal tidak ada kaitannya dengan sejumlah aksi penipuan investasi. Persoalannya, peran Bappebti harus dievaluasi secara proporsional terkait kinerja selama ini.

Hal inipun disampaikan Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo. Di bawah Bappebti, katanya, perdagangan aset kripto selama ini sudah berjalan lumayan baik dengan perannya sebagai regulator dan pelindung bagi investor.

“Memang belum 100 persen, mengingat perkembangan aset kripto ini sangat cepat dan bersifat global karena itu Bappebti harus mampu bergerak lebih cepat mengikuti tren ini. Terutama bisa bergerak dan mampu mencegah, serta melindungi investor dari penipuan Ponzi yang mengatasnamakan kripto,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).

Lebih lanjut, Sutopo menilai peran Bappebti saat ini harus diperkuat. Dia sepakat jika lembaga itu didukung dengan SDM yang kompeten dan bisa bergerak cepat untuk menangkap perkembangan tren terkini terkait kripto. Ia juga terbuka terhadap adanya  lembaga khusus atau otoritas lain yang secara khusus mengelola dan mengawasi aset kripto.

Di sisi lain, dia juga menyoroti sejauh ini kinerja Bappebti dalam mengawasi perdagangan aset kripto seharusnya perlu sinergi dengan lembaga lain, khususnya Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Kedua lembaga itu sarat kaitannya dengan perdagangan kripto agar investor bisa lebih terlindungi dan dampak makro bisa diantisipasi.

“Apalagi bursa kripto belum juga jadi, salah satunya karena dari pihak OJK sempat melarang pihak perbankan memfasilitasi kripto. Dengan maksud baik OJK juga ingin investor aman dari investasi yang sangat spekulasi ini, jadi perlu solusi bersama. Karena suka atau tidak, industri kripto ini akan menjadi semakin besar,” imbuh Sutopo.

Baca Juga: Harga Bitcoin Makin Meloncat Lebih Tinggi, Lebih dari 6%

Hal senada juga diungkapkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Menurutnya, sebagai regulator memang peran dari Bappebti sangat diperlukan, namun memang belum bisa menjadi pelindung investor.

Peran Bapptebti dinilai masih kurang luas, termasuk membuat aturan melindungi dari kejatuhan harga seperti kasus Terra Luna kemarin. Oleh karena itu, Nailul menilai sudah seharusnya bursa segera dibuat agar aset kripto memiliki regulator yg lebih teknis seperti BEI-nya di pasar saham.

Untuk menuju ke sana, Nailul bahkan mengingatkan sinergi antara Bappebti, BI, dan OJK secepatnya dilakukan dalam menyikapi perkembangan aset kripto yang sangat cepat.

“Seharusnya sudah lama mereka duduk bersama, untuk memformulasikan regulasi dan bagi perannya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×