Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) akan melakukan rights issue dengan harga Rp 900 per saham. Harga rights issue ini didasarkan adanya proyek baru TRIN yang di tahun 2022 ini yang diproyeksikan dapat menghasilkan hampir 5-6 kali pendapatan atau gross development value (GDV) dibandingkan 12 tahun sejak perseroan ini berdiri.
Saat ini, total GDV dari proyek pengembangan baru TRIN mencapai nilai Rp 27 triliun untuk pengembangan di wilayah Lampung, Sentul, dan Labuan Bajo. Pengembangan ini belum ditambah dengan proyek eksiting TRIN di Tangerang dan Batam dan belum termasuk beberapa proyek pipeline TRIN.
Jika dibandingkan, nilai tersebut jauh lebih besar ketimbang GDV saat pertama kali menginjakkan kaki di Bursa Efek Indonesia (BEI) di awal tahun 2020 yang lalu. Saat itu, Total GDV yang dimiliki TRIN berasal dari proyek di Tangerang, Serpong & Alam Sutera senilai Rp 4,5 triliun.
Presiden Direktur dan CEO Triniti Land Ishak Chandra mengatakan, harga rights issue yang ditetapkan menunjukkan level kepercayaan diri perusahaan bahwa nilai saham perseroan masih di bawah harga sesungguhnya, apalagi dengan banyaknya proyek baru tahun 2022 ini.
"Kami sangat yakin harga rights issue Rp 900 akan terserap di pasar," ujar Ishak dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/8).
Baca Juga: TRIN Yakin Bisa Membukukan Kembali Pendapatan dan Laba di Kuartal-III 2022
Penentuan harga pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I sebesar Rp 900 juga didasarkan dari perhitungan discounted cash flow yang dilakukan TRIN dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
Dalam perhitungan tersebut, TRIN memasukkan proyek yang sedang berjalan dan juga proyek baru diantaranya Collins Boulevard, Marcs Boulevard, Holdwell Business Park, Seqouia Hills, dan juga proyek Tanamori Labuan Bajo.
Sementara perubahan harga rights issue TRIN menjadi Rp 900 per saham dari sebelumnya Rp 750 per lembar saham didasarkan dengan adanya tambahan proyek baru di Tanamori Labuan Bajo yang sebelumnya belum dimasukkan.
Hal ini juga disepakati pihak pemilik lahan di Lampung dan Labuan Bajo yang akan melangsungkan transaksi pembelian lahan dalam bentuk selain uang. Pihak-pihak tersebut bukanlah pihak yang memiliki afiliasi dengan TRIN.
Aksi korporasi ini juga didasari oleh analisis yang dilakukan oleh KJPP Syarif, Endang & Rekan terhadap Kewajaran Rencana Transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo dan di Lampung dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang tunai (Inbreng) oleh TRIN sebagai transaksi yang wajar.
Baca Juga: Semester I 2022, Perintis Triniti (TRIN) Bukukan Marketing Sales Rp 382 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News