Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja reksadana mencatatkan kinerja positif pada September 2024. Ini tercermin dari peningkatan Asset Under Management (AUM) dan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengungkapkan total dana kelolaan AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp 853,53 triliun.
"Jumlah tersebut naik 1,44% secara month to date (mtd), dan secara year to date (ytd) naik 3,5% pada 26 September 2024," kata Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, (1/10).
Tidak hanya itu, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana juga mengalami peningkatan menjadi Rp504,80 triliun. Nilai itu meningkat 1,28% mtd, namun secara ytd hanya naik tipis sebesar 0,67%.
Di sisi lain, net subscription tercatat sebesar Rp 1,31 triliun mtd, dan secara year to date net redemption pada Agustus 2024 mencapai Rp 9,80 triliun.
Untuk AUM reksadana syariah mencapai Rp 46,97 triliun. Nilai AUM reksadana syariah ini tercatat naik dari bulan Agustus 2024 yang sebesar Rp 46,90 triliun. Nilai ini juga naik dari capaian AUM pada September tahun lalu yang sebesar Rp 43,11 triliun.
Baca Juga: Reksadana Saham Tersingkir, Reksadana Campuran Pimpin Penguatan, Ini 5 Terbaiknya
Pangsa pasar reksadana syariah juga mengalami peningkatan dari 8,52% pada September 2023 menjadi 9,29% pada september 2024. Tetapi rasio bulan ini sedikit turun jika dibandingkan dengan rasio persebaran reksadana syariah pada bulan Agustus 2024 yang sebesar 9,41%.
Seiring dengan perkembangan sektor investasi di Indonesia, Inarno bilang bahwa saat ini OJK tengah menyusun RPOJK Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi untuk pengembangan ekosistem yang mendukung pengawasan berdasarkan risiko dan penilaian tingkat kesehatan pada Manajer Investasi.
Implementasi dari peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Manajer Investasi dalam menerapkan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan sesuai dengan kompleksitas usaha, profil risiko, aktivitas transaksi serta investasi Manajer Investasi.
Selain itu OJK juga menggodok RPOJK Penilaian Reksadana dan Penilaian Manajer Investasi, guna mendorong peningkatan pengelolaan reksadana dan pengelolaan Manajer Investasi dengan penyediaan informasi terhadap investor dan masyarakat secara transparan oleh pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News