kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.330   44,00   0,27%
  • IDX 7.064   -0,86   -0,01%
  • KOMPAS100 1.024   -0,18   -0,02%
  • LQ45 796   -0,10   -0,01%
  • ISSI 225   0,18   0,08%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 492   -1,21   -0,25%
  • IDX80 115   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 118   -0,33   -0,27%
  • IDXQ30 136   -0,41   -0,30%

Penyerapan belanja modal Blue Bird (BIRD) hanya sepertiga dari rencana awal


Selasa, 03 November 2020 / 07:05 WIB
Penyerapan belanja modal Blue Bird (BIRD) hanya sepertiga dari rencana awal


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten penyedia layanan transportasi PT Blue Bird Tbk (BIRD) telah menyerap belanja modal sebesar Rp 500 miliar hingga kuartal III-2020. Penyerapan belanja modal ini hanya sepertiga dari total rencana belanja modal di awal tahun.

BIRD sebelumnya mengalokasikan belanja modal senilai Rp 1,5 triliun pada tahun ini. Belanja modal ini direncanakan untuk menambah armada anyar.

Head of Investor Relation BIRD, Michael Tene mengatakan, realisasi capital expenditure (capex) ini sebagian besar adalah untuk pembelian kendaraan dan peremajaan di awal-awal tahun. Dia menambahkan, Blue Bird menahan rencana ekspansi penambahan armada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pendapatan Blue Bird (BIRD) susut 47,63% per kuartal III 2020

Dia memprediksi serapan belanja modal hingga tutup tahun 2020 tak akan jauh berbeda dengan realisasi saat ini. “Realisasi belanja modal 2020 tak akan jauh dari angka sekarang Rp 500 miliar,” kata Michael kepada Kontan.co.id, Senin (2/11).

Sekarang ini, Blue Bird masih fokus dalam penyediaan layanan untuk pelanggan sembari menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Kami juga akan terus mendorong bisnis pengantaran barang dengan menggunakan armada taksi kami,” ujar dia.

Baca Juga: Blue Bird (BIRD) optimistis perbaikan kinerja akan berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×