kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penurunan suku bunga dan insentif pajak akan dorong emiten terbitkan obligasi


Jumat, 23 Agustus 2019 / 21:18 WIB
Penurunan suku bunga dan insentif pajak akan dorong emiten terbitkan obligasi
ILUSTRASI. Ilustrasi pasar modal


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi sebesar 5% akan memberikan angin segar bagi produk obligasi.

Kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan hingga saat ini komposisi efek masih didominasi oleh obligasi. Dari tahun ke tahun rata-rata oblgiasi juga selalu lebih banyak dari IPO saham yang mengimbangi rights issue.

Baca Juga: OJK: Obigasi daerah harus disaring agar tidak ada pendanaan tumpang tindih

"Dengan adanya penurunan suku bunga dan insentif pajak untuk kupon obligasi korporasi, tentunya bisa meningkatkan keinginan emiten untuk menerbitkan obligasi," jelasnya saat ditemui di acara di JCC Senayan, Jumat (23/8).

Hoesen menyatakan, peraturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Hoesen menjelaskan, komponen fund raising berkaitan dengan suku bunga dan berharap meningkat dari sisi surat hutang. Pengusaha mencari tingkat suku bunga yang paling murah dan efisien sehingga adanya penurunan suku bunga.

"Kami berharap semua itu akan juga mendorong  perusahaan-perusahaan untuk melakukan penawaran obligasi korporasi," paparnya.

Hoesen menambahkan lagi dengan insentif pajak, selama ini pajak untuk obligasi korporasi itu berbeda dengan obligasi pemerintah. Hoesen bilang dengan keluarnya PP nomor 55 ini perlakuan pajak terhadap obligasi pemerintah dan obligasi korporasi sama.

Baca Juga: Sejumlah emiten mulai melirik obligasi sebagai alternatif pendanaan

Jadi ke depannya, OJK berharap kebutuhan dana dari para pengusaha ini bisa dilakukan melalui penerbitan obligasi. Tentunya itu bisa menambah jumlah atau emiten-emiten baru yang mengeluarkan obligasi di pasar.

Hoesen menjelaskan, peraturan tersebut memberikan perlakuan yang sama atau ikut dalam pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi terhadap seluruh wajib pajak tertentu.

Kontrak pengelolaan investasi dengan berbagai variasinya seperti reksadana, investasi infrastruktur, dana investasi real estate dan efek beragun aset di mana OJK dan self regulatory organization optimistis akan menjadikan pasar modal sebagai pilihan investasi sumber pendanaan bagi perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×