kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Obigasi daerah harus disaring agar tidak ada pendanaan tumpang tindih


Jumat, 23 Agustus 2019 / 20:23 WIB
OJK: Obigasi daerah harus disaring agar tidak ada pendanaan tumpang tindih
ILUSTRASI. Dealing room divisi tresuri


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah (Pemda) masih menelisik proyek daerah yang layak untuk diberikan pendanaan lewat obligasi daerah (obda). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai proses pemilihan proyek harus jelas agar pendanaan tidak tumpang tindih.

Kepala eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan, beberapa daerah sebenarnya telah berminat untuk menerbitkan obda. "Namun saat ini masih perlu menyaring proyek mana yang memenuhi syarat. Namun yang pasti, proyeknya harus bisa produktif," jelasnya saat ditemui di JCC Senayan, Jumat (23/8).

Baca Juga: Pertumbuhan DPK perbankan diramal menciut sampai akhir tahun

Hoesen menyatakan, penyaringan ini penting karena ada beberapa proyek yang sudah dibiayai dengan dana RAPBN atau sumber-sumber lainnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya belum dapat pendanaan dari APBN maupun APBD dan bisa berjalan produktif. Sebab Hoesen menegaskan, obligasi adalah pendanaan dari publik yang artinya proyek tersebut harus mampu membayar cicilan bunga dan kupon tepat waktu.

Dalam penerbitan obda, Hoesen menyatakan beberapa provinsi melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan OJK.

Skema yang harus dilewati pertama-tama proyek tersebut disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk dinilai. Sebab persetujuan awal harus didapatkan dari DPRD karena obligasi daerah diatur oleh Undang-undang mengenai pinjaman daerah.

Kemudian proses berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disetujui dan direkomendasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga: Enam emiten ini harus bayar utang obligasi pada September 2019

Kemenkeu bertugas untuk menilai kelayakan proyek dan memastikan tidak ada tumpang tindih pembiayaan dan diberikan izin serta  nilai obligasi yang akan ditawarkan ke publik.

Setelah itu proyek tersebut bisa diregistrasikan ke OJK. Nantinya proses Initial Public Offering (IPO) bisa difasilitasi. Sebelumnya, Hoesen menyatakan target tahun ini OJK akan melakukan sosialisasi ke 10 pemda terkait obligasi daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×