CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Perubahan aturan lot saham ditunda


Selasa, 29 Oktober 2013 / 11:10 WIB
Perubahan aturan lot saham ditunda
Promo Hypermart mulai 21-23 Juni 2022 untuk potongan harga dan tambahan diskon di hyper diskon weekday selama 3 hari.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Realisasi kebijakan perubahan fraksi harga (tick price) dan jumlah lot saham nampaknya belum bisa berlaku tahun ini. Hal ini lantaran banyak yang harus dipersiapkan.

Samsul Hidayat,  Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota  Bursa BEI mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini kemungkinan akan dilakukan pada 6 Januari 2014 mendatang. Rencana semula, perubahan fraksi harga jumlah lot saham itu diberlakukan mulai 1 Desember tahun ini.

"Banyak yang harus disiapkan, seperti sistem perdagangan, dan lainnya, isu lebih ke persiapan," ujarnya, Selasa (29/10).

Adapun, pemberlakuan aturan baru mengenai fraksi harga dan jumlah lot saham ini akan dilakukan secara bersamaan. Seperti diketahui, BEI akan mengubah jumlah satuan lot saham dari 500 saham menjadi hanya 100 saham.

Kebijakan ini diambil agar transaksi di BEI lebih likuid. Pasalnya, investor bisa melakukan transaksi dengan lebih murah. Misal, harga per saham A sebesar Rp 5.000.

Maka, untuk mentransaksikan satu lot saham, investor harus menyiapkan dana Rp 2,5 juta. Namun, dengan kebijakan baru, maka investor hanya perlu mengeluarkan dana Rp 500.000.

Selain perubahan jumlah lot saham, otoritas BEI juga akan memberlakukan ketentuan tick price baru. Saat ini, semua saham yang berada di bawah Rp 200 per saham memiliki fraksi Rp 1. Artinya, batas harga antara transaksi jual dan beli yang diajukan investor memiliki kelipatan Rp 1.

Misal, saham X yang memiliki harga Rp 50 per saham, maka pengajuan harga jual dan beli harus kelipatan Rp 1, yaitu Rp 51 per saham dan Rp 52 per saham, dan seterusnya.

Lalu, untuk kelompok saham Rp 200-Rp 500 memiliki fraksi Rp 5, kemudian, bagi saham di kisaran  Rp500-Rp2.000 fraksi sahamnya sebesar Rp10, dan Rp2.000-Rp5.000 sebesar Rp25. Terakhir saham yang memiliki harga di atas Rp5.000 memiliki fraksi sebesar Rp 5.

Dalam ketentuan baru, BEI mempersempit kelompok saham tersebut.  Saham dengan harga di bawah Rp500 fraksi harganya Rp1, kelompok saham di harga  Rp500-Rp5.000 memiliki fraksi Rp5, untuk saham di atas Rp5.000 dicatatkan dengan fraksi harga Rp25.

Adapun, tujuan dari perubahan fraksi harga ini adalah meningkatkan likuiditas pasar, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan kedalaman dalam transaksi.

Ketentuan mengenai perubahan fraksi harga ini akan mendekatkan jarak antara permintaan dan penawaran (bid and offer). Sehingga, realisasi transaksi diharapkan bisa lebih banyak terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×