kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Penjualan rokok nasional susut, pasar HMSP turun


Jumat, 21 Juli 2017 / 21:04 WIB
Penjualan rokok nasional susut, pasar HMSP turun


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Turunnya volume penjualan rokok nasional berujung pada melemahnya pangsa pasar PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). Akibat penurunan tersebut, hampir seluruh pangsa pasar segmen bisnis milik HMSP tergerus.

Penurunan ini tak lepas dari turunnya volume penjualan rokok nasional secara keseluruhan. Sepanjang semester I 2017, total volume penjualan rokok di Indonesia mencapai 146,6 miliar batang, turun hampir 9% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, 160,8 miliar.

Seiring dengan penurunan tersebut, HMSP hanya mampu mencatat volume penjualan sebesar 48,21 miliar batang. Jika dibandingkan dengan semester I 2016, maka volume penjualan itu mengalami penurunan sebesar 10%. Per semester I 2016, volume penjualan HMSP tercatat sebesar 53,71 miliar.

Berdasarkan data resmi perusahaan yang diperoleh KONTAN, Jumat (21/7), pangsa pasar segmen sigaret kretek tangan (SKT) per semester I tahun ini sebesar 17,8%, turun dari sebelumnya 18,6%. Demikian pula halnya dengan segmen sigaret putih mesin (SPM) yang pangsa pasarnya turun jadi 5,5% dari sebelumnya 6,1%.

Hanya segmen sigaret kretek mesin (SKM) HMSP yang mencatat kenaikan pangsa pasar menjadi 76,7%. Posisi ini telah berubah dari sebelumnya 75,3% pada semester I 2016.

Secara keseluruhan, pangsa pasar perusahaan semester I tahun ini tercatat sebesar 32,9%, turun dari sebelumnya 33,4% pada semester I 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×