Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo
JAKARTA. Nama Jodi Haryanto menjadi begitu fenomenal dalam kasus hukum di ranah pasar modal. Kasus yang melibatkan PT Eurocapital Peregrine Securities dan PT Falcon Asia Resources Management merupakan sederet bukti keculasannya.
Namun mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Periode 2005-2010 tersebut kini tidak bisa berulah lagi. Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 495K/PID.SUS/2012 yang diputus tanggal 17 Desember 2012 telah menolak kasasi dari pihak Jodi.
Jodi adalah terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Eurocapital senilai Rp 80 miliar. Ditingkat banding, Jodi telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
MA pun kini telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum per tanggal 21 Oktober 2013. Konsekuensinya, Jodi Haryanto harus segera dijebloskan ke penjara setelah jaksa menerima pemberitahuan MA.
Salah seorang staf di PN Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya memang telah menerima pemberitahuan MA. Namun eksekusi masih belum bisa dilaksanakan karena domisili terpidana yang berada diluar wilayah hukum PN Jakarta Selatan. "Kami telah meminta bantuan ke PN Tangerang," ujar staf tersebut kepada KONTAN, Kamis (7/11).
Rudi Rusli, selaku Komisaris Utama Eurocapital pun tak tingal diam. Dia telah mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa Agung RI untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Jodi Haryanto.
"Patut diduga adanya upaya terdakwa untuk melarikan diri, mengingat tidak jelasnya tempat tinggal terdakwa saat ini dan adanya perkara-perkara pidana baru yang terkait dengan Jodi Haryanto," tulis Rudi dalam surat tertangal 25 Oktober 2013.
Rudi pantas saja merasa sangat geram. Karena ulah Jodi, izin usaha Eurocapital dicabut oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini telah bersalin rupa menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 10 Juni 2010 silam. Seluruh izin Eurocapital yang terdiri dari perusahaan perantara perdagangan efek, penjamin emisi efek dan manajer investasi dipreteli oleh otoritas pasar modal.
Atas putusan tersebut Rudi pun memberikan perlawanan hukum. Hingga akhirnya sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA lewat keputusannya per tanggal 31 Mei 2013 memenangkan pihak Rudi.
OJK menyatakan akan segara memulihkan izin Eurocapital. "Kami menghormati hukum. Izin Eurocapital akan segara dipulihkan. Tidak sampai akhir tahun 2013," janji Robinson Simbolon, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, kepada KONTAN, Kamis (7/11).
Sekedar mengingatkan, kasus Falcon yang melibatkan nama Jodi pun tak kalah heboh. Manajemen Falcon diduga menggasak dana nasabah puluhan miliar rupiah. Bapepam-LK kala itu telah melimpahkan perkara ini ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan tandatangan. Modusnya, oknum manajemen Falcon mencairkan (redemption) dana nasabah secara sepihak.
Pelaku bisa mencairkan dana yang tersimpan di bank kustodian CIMB Niaga dengan cara memalsukan tandatangan nasabah. Peristiwa ini terjadi selama periode 2009-2010.
Sayang, kasus pemalsuan tandatangan itu sendiri kini tak ada kabar beritanya. Apakah sudah tuntas kerja otoritas pasar modal mengawal kasus diwilayahnya sampai disni?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News