Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas pasar kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang berjalan tak seiringan hingga Juli 2026. Jumlah akun konsumen terus bertambah, tetapi nilai transaksi aset kripto dan derivatif justru mengalami penurunan signifikan secara bulanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, OJK Adi Budiarso mengatakan, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026. Jumlah tersebut tumbuh 1,03% secara month-to-month (MoM).
"Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Juli 2026, jumlah akun konsumen telah mencapai 22,93 juta akun konsumen," ujar Adi dalam konferensi pers RDKB Agustus 2026 OJK, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: United Tractors (UNTR) Prediksi Kinerja Masih Menantang hingga Akhir 2026
Di tengah pertumbuhan jumlah akun konsumen, nilai transaksi aset kripto justru mengalami penurunan drastis. OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 sebesar Rp 20,52 triliun, turun 28,2% secara MoM.
Penurunan juga terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD). Nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 3,41 triliun pada Juli 2026, atau menurun 18,52% secara bulanan.
Adi bilang, pergerakan nilai transaksi tersebut merupakan bagian dari dinamika dan fluktuasi aktivitas perdagangan aset keuangan digital.
Meski nilai transaksi mengalami kontraksi, OJK menilai tingkat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga.
"Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia secara umum masih terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif," lanjut Adi.
Di tengah dinamika transaksi tersebut, OJK justru memperluas jumlah pemain di industri ini. Otoritas telah memberikan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) baru, terhitung sejak 13 Agustus 2026. Dengan tambahan ini, total PAKD berizin OJK kini mencapai 27 perusahaan.
Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, sekaligus menggelar sosialisasi kepada para penyelenggara terkait.
Baca Juga: IHSG Ditutup Turun 0,25% ke 6,619 pada Senin (7/9), ESSA, MAPI, INCO Top Losers LQ45
OJK juga tengah menyusun sejumlah aturan turunan lain, di antaranya rancangan POJK integritas pelaporan keuangan bagi penyelenggara IAKD, rancangan PADK tentang tata kelola, serta rancangan PADK tentang manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK.
Tak hanya itu saja, sebagai bagian dari edukasi ekosistem, OJK turut menyelenggarakan Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 pada 27 Agustus 2026 mengusung tema "Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital", yang memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator untuk mempercepat lahirnya inovasi di sektor jasa keuangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














