Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan peraturan penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) berpotensi menahan laju emisi saham baru, meski dinilai perlu untuk memastikan kualitas dan tata kelola emiten di Bursa.
Reza Priyambada, Direktur Reliance Sekuritas menilai kebijakan ini bisa positif karena bertujuan memastikan perusahaan yang melantai di Bursa merupakan emiten yang sehat dengan manajemen yang kompeten dan tata kelola yang baik.
Reza menekankan bahwa implementasinya tidak bisa dilakukan secara cepat. Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa dipaksakan hanya karena adanya tuntutan jangka pendek, termasuk terkait agenda sertifikasi indeks global seperti MSCI.
Baca Juga: BEI, KSEI dan OJK Siapkan Pembenahan Pasar Modal, Ini Hasil Pertemuan dengan MSCI
“Secara logika, IPO berpotensi sehingga hingga semester I-2026 akibat pengetatan aturan. Ini bisa membuat calon emiten merasa proses IPO menjadi lebih berat,” jelasnya saat dihubungi Kontan, Kamis (5/2/2026).
Namun, Reza aksi gelaran IPO itu masih akan sangat bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan dalam memahami dan menerima konsekuensi menjadi perusahaan terbuka.
Direktur Utama Surya Fajar Sekuritas Steffen Fang mengatakan setiap perubahan aturan biasanya pelaku pasar akan mempelajari terlebih dahulu. Apabila tidak terlalu membebani pasar, harusnya tidak berpengaruh.
“Target IPO 50 perusahaan tidak semata-mata terkait aturan yang dibuat. Namun kondisi market dan kondisi ekonomi juga menjadi faktor penentu banyaknya IPO,” ucapnya.
Seperti diketahui, BEI dan OJK sedang membuka konsultasi publik usai merilis draft perubahan aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan IPO dan penyesuaian free float setelah 10 hari setelah draft aturan dirilis.
Adapun rancangan perubahan Peraturan Bursa No I-A itu sudah dirilis sejak 4 Februari 2026. Setelah menampung masukan dari pemangku kepentingan, aturan baru ini diharapkan bisa tuntas pada Maret 2026.
Dalam rancangan perubahan tersebut, BEI mengubah definisi afiliasi. Peraturan saat ini mendefinisikan afiliasi adalah hubungan keluarga sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.
Baca Juga: Dana Asing Diproyeksi Terus Keluar dari Bursa Hingga Mei, Begini Efeknya ke IHSG
Dalam konsep perubahan yang baru, definisi afiliasi akan mengikuti UU P2SK merinci hubungan spesifik seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri dan lain-lain.
BEI mengalihkan dasar perhitungan free float dari nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi saham. Perubahan ini membuat kewajiban saham beredar lebih mencerminkan ukuran dan likuiditas emiten.
Perubahan tersebut turut membedakan persentase free float berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi lebih kecil diwajibkan menyediakan porsi saham publik yang lebih besar dibandingkan emiten berkapitalisasi besar.
Selanjutnya: Industri Tekstil Mulai Pulih, Tumbuh 4,37% pada Kuartal IV 2025
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 6 Februari 2026, Keadaan Harmonis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













