kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengembang sambut rencana penghapusan PPnBM dan PPh 22 untuk properti mewah


Minggu, 21 Oktober 2018 / 16:07 WIB
Pengembang sambut rencana penghapusan PPnBM dan PPh 22 untuk properti mewah
ILUSTRASI. Citra Garden City


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam bebeapa tahun terakhir, pasar properti menengah ke atas mendapatkan tekanan yang sangat berat baik dari isu oversupply maupun dari isu terkait dengan pajak. Hal ini mau tak mau mempengaruhi emiten properti segmen hunian kelas atas. Meski begitu, beberapa relaksasi kini tengah digodog oleh pemerintah terkait dengan aturan soal pajak PPNBM dan PPh 22 yang kemungkinan dihapuskan.

Hal ini tentu saja disambut olah para pengembang properti. Hal ini, menurut mereka akan menjadi sentimen yang positif bagi kinerja perusahaan ke depan seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) misalnya yang juga menyambut positif rencana pemerintah lewat menteri keuangan ini.

"Kami kan memiliki banyak produk di segmen tersebut, sampai sekarang dengan aturan tersebut kami tak bisa berjualan meski banyak pembeli di segment tersebut," kata Harun Hajadi, Direktur CTRA saat ditemui Kontan.co.id, Jumat(19/10).

Beberapa produk CTRA memang ada di level menengah ke atas, sebut saja Raffles Apartement di Jakarta, beberapa produk apartemen di Ciputra world, Surabaya dan beberapa landed house di Citra Land Surabaya, Citra Land Gama City Medan dan Citra Land City Losari Makassar.

Ia menjelaskan, aturan terkait pajak ini memang membebani harga dari properti menengah ke atas karena untuk rumah tapak dengan harga Rp 5 miliar dan apartemen di atas Rp 10 miliar, pemerintah mengenakan pajak barang mewah sebesar 20% dan juga pph 22 sebesar 5% di samping PPn sebesar 10% dan juga PPh sebesar 2,5%.

Sehingga jika dihitung-hitung, pajak yang dikenakan atas properti tersebut bisa mencapai 42,5% diatas harga sehingga menurutnya dengan rencana penghapusan PPnBM dan PPh 22 maka harga properti mewah bisa tereduksi sehingga konsumen bisa kembali melakukan pembelian properti menengah ke atas lainnya.

Pengembang lainnya, yakni PT Intiland Development Tbk (DILD) juga menyambut rencana pemerintah untuk menghapuskan pajak PPnBM dan juga PPh 22 tersebut. "Secara umum kami harapkan berdampak positif bagi industri properti," kata Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaaan DILD, Jumat (19/10).

Dia berharap dengan adanya rencana kebijakan ini pasar properti bisa kembali digerakkan, apalagi selama ini pasar properti tengah lesu. Meski tak secara spesifik menyebut dampaknya bagi penjualan DILD, Theresia berharap bahwa penjualan DILD juga bisa terkerek lantaran saat ini, kebanyakan properti yang dijual oleh pengembang properti ini adalah pasar menengah ke atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×