Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana menjelaskan, surat edaran ini akan menjadi penegas terkait keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.
Dengan demikian nasabah dan pelaku usaha merasa adanya kepastian hukum yang jelas, serta jaminan yang didukung langsung oleh regulator.
Baca Juga: PP Belum Terbit, Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK Terancam Molor
"Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi. Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Tommy dalam keterangan resmi, Senin (30/12).
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menyampaikan bahwa meskipun sudah beralih, namun Bappebti, OJK, serta Bank Indonesia akan terus berkomunikasi untuk untuk memastikan tidak terjadi gejolak atau goncangan di industri
"Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini," ujar Aldison.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan, selama masa transisi akan dipastikan juga bahwa semua ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bappebti tetap berlaku sampai semua ketentuan peralihan telah ditetapkan.
Dalam SE No. 374/2024 tertulis selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto.
Terkait hal ini, akan dibentuk tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga terkait.
Olvy berharap dengan Surat edaran tersebut, semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dan tetap menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Untuk diketahui, SE No. 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca Juga: Rusia Gunakan Bitcoin untuk Perdagangan Luar Negeri
Selanjutnya: South Korea Orders Air Safety Probe After the Country's Worst Crash Kills 179
Menarik Dibaca: Begini Cara Efektif Menurunkan Kadar Gula Darah yang Paling Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News