kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pengalihan saham PGAS ke Pertamina tunggu persetujuan presiden


Kamis, 25 Januari 2018 / 20:30 WIB
Pengalihan saham PGAS ke Pertamina tunggu persetujuan presiden
ILUSTRASI. RUPSLB PGAS


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyetujui rencana perubahan anggaran dasar perusahaan pada hari ini (25/1). Perubahan ini penting lantaran merupakan bagian dari pembentukan holding migas.

Namun, persetujuan ini bukan berarti saham PGAS sudah dipindahkan ke PT Pertamina (Persero). "Hari ini bukan pengalihan saham, hari ini persetujuan perubahan anggaran dasar saja," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, Kamis.

Fajar menambahkan, pengalihan saham seri B milik pemerintah di PGAS akan dilakukan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) holding BUMN migas sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Setelah RPP diteken, barulah Pertamina menggelar RUPS. Saat itulah saham seri B PGN punya pemerintah diserahkan ke Pertamina. "Jadi pengalihan saham itu nanti di RUPS Pertamina. Tapi ini dalam rangkaian pembentukan holding," tegasnya.

Saat ini RPP pembentukan holding BUMN migas telah sampai ke Presiden. Namun, saat ini Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke beberapa negara di Asia Selatan.

"Jadi sudah di Presiden, tapi belum ditandatangani,"  imbuh Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×