kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan Singapura kabulkan permohonan Pan Brothers, moratorium berlaku hingga Juli


Senin, 07 Juni 2021 / 18:20 WIB
Pengadilan Singapura kabulkan permohonan Pan Brothers, moratorium berlaku hingga Juli
ILUSTRASI. Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan moratorium Pan Brothers (PBRX) sampai 1 Juli 2021.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permohonan moratorium PT Pan Brothers Tbk (PBRX) sampai dengan tanggal 1 Juli 2021. Keputusan ini merupakan hasil sidang yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Juni 2021.

Pengadilan Tinggi Singapura memberikan beberapa putusan dalam sidang tersebut. Pertama, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan. Kedua, tidak ada kurator atau pengurus yang ditunjuk atas properti atau usaha Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan.

Ketiga, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan selain proses hukum berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Insolvency Restructuring & Dissolution Act 2018 (Act 40 of 2018) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan. Proses hukum tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Keempat, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan. Semua hal di atas hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Pan Brothers (PBRX) digugat PKPU oleh Maybank Indonesia

Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan berdasarkan perjanjian sewa barang, perjanjian sewa beli, maupun perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan.

Keenam, penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan harus dicegah. Pencegahan ini juga berlaku untuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act (Cap.61).

"Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain," tutur jajaran direksi Pan Brothers dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (7/6).

Baca Juga: Digugat PKPU, ini kata Pan Brothers (PBRX)

Sebelumnya, Pan Brothers mengajukan moratorium ke Pengadilan Tinggi Singapura pada 1 Juni 2021 yang juga berlaku bagi anak perusahaan Pan Brothers. "Moratorium ini bertujuan untuk melindungi perusahaan ketika melanjutkan proses pengajuan restrukturisasi," ucap direksi Pan Brothers.

Sebagaimana diketahui, Pan Brothers tengah dalam proses mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral. Dalam permintaan restrukturisasi ini, Pan Brothers menujukkan PT AJCapital Advisory sebagai penasihat keuangan grup dan Baker & McKenzie sebagai penasihat hukum internasional.

Baca Juga: Fitch: Akses Pendanaan Masih Akan Menantang Perusahaan Tekstil Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×