kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara sebut Benny Tjokro akan penuhi tagihan nasabah


Senin, 03 Februari 2020 / 20:32 WIB
Pengacara sebut Benny Tjokro akan penuhi tagihan nasabah


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini nama taipan Benny Tjokrosaputro terus muncul di media massa, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Benny sebagai tersangka kasus Jiwasraya. 

Dalam catatan Kontan, pada Oktober 2019, perusahaan milik Benny yaitu PT Hanson International ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran melakukan penghimpunan dana individu dengan memberi bunga 10%-12%. Adapun jumlah dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 2,4 triliun. 

Baca Juga: Benny Tjokro diketahui punya saham di Bliss Properti (POSA), berapa nilai asetnya?

Sementara itu, baru-baru ini, sumber Kontan menyebutkan Emco Asset Management juga tercatat gagal bayar redeemption reksadana saham mencapai Rp 2,4 triliun. Gagal bayar tersebut ditengarai, manajer investasi meletakkan dana di saham grup Benny Tjokro yang saat ini semua berada di level gocap alias Rp 50. 

Sumber Kontan menyebutkan reksadana tersebut dijaminkan atas nama Benny Tjokrosaputro. Manajemen Emco dikabarkan pernah memberikan tawaran penyelesaian dengan settlement asset.

Jadim unit penyertaan reksadana nantinya akan dihibahkan kepada perusahaan milik Benny Tjokro untuk nantinya diberikan kepada nasabah berupa aset. 

Skema penyelesaian ini sama dengan tawaran Hanson International untuk menyelesaikan gagal bayar pinjaman individu atau short term borrowing (STB).

Perusahaan melalui keterbukaan informasi telah menyatakan bahwa kondisi kas perusahaan tidak cukup untuk melunasi pinjaman individu sehingga memberi tawaran settlement asset ataupun konversi saham. 

Baca Juga: Dimiliki adik Benny Tjokro, ini aset Rimo International Lestari (RIMO)

Sedangkan untuk kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dinyatakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Dalam pasal 2 tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp miliar. 

Kemudian, pasal 3 dijelaskan setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Dus, Kontan menelusuri jumlah aset milik Benny Tjokro melalui lima perusahaannya yaitu PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Total aset lima perusahaan tersebut mencapai Rp 23,53 triliun dengan jumlah utang mencapai Rp 6,31 triliun. 

Baca Juga: Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini

Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan saat ini pihaknya tengah mengatur penyelesaiannya. "Untuk memenuhi jumlah tagihan yang kurang lebih Rp 5 triliun tersebut dapat diaturkan," ujar dia kepada Kontan, Senin (3/2). 

Lebih lanjut, Bob mengatakan, penyelesaian lebih lanjut masih dalam diskusi. Pasalnya, Benny Tjokrosaputro harus melakukan kesepakatan dengan beberapa perusahaan. Apalagi ada beberapa perusahaan yang porsi saham milik Benny Tjokrosaputro terbilang kecil. 

Berdasarkan catatan Kontan, Hanson International tengah menawarkan settlement asset untuk penyelesaian pinjaman individual menggunakan proyek Citra Maja Raya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×