kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penerapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bisa Kerek Transaksi Bursa Karbon


Rabu, 10 Januari 2024 / 18:57 WIB
Penerapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bisa Kerek Transaksi Bursa Karbon
ILUSTRASI. Transaksi bursa karbon alias IDXCarbon masih sepi sepanjang tahun lalu. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/01/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi bursa karbon alias IDXCarbon masih sepi sepanjang tahun lalu. Ini tercermin dari nilai transaksi, jumlah penjual dan pembeli di bursa karbon pada 2023. 

Memang bursa karbon masih baru seumur jagung. Seperti diketahui, IDXCarbon bawah naungan PT Bursa Efek Indonesia baru diluncurkan pada 26 September 2023.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah penjual unit karbon baru ada dua pihak per 28 Desember 2023. Dengan jumlah pembeli mencapai 27 di bursa karbon telah mencapai. 

Sementara jumlah pengguna jasa bursa karbon mencapai 46 dengan nilai perdagangan Rp 30,91 miliar. Pada periode yang sama, total volume mencapai 494.254 ton CO2. 

Baca Juga: Begini Strategi OJK Genjot Transaksi Bursa Karbon di 2024

Sebagai pembanding, pada perdagangan bursa karbon hanya ada produk yang diperdagangkan PT Pertamina Power Energi alias Pertamina New and Renewable Energy (Pertamina NRE).

Sepanjang perdagangan 26 Desember 2023, ada 27 transaksi dengan total volume mencapai 459.953 ton CO22. Kala itu pengguna jasa bursa karbon hanya ada 15 pengguna. 

Pengamat Investasi dan Sustainability Rio Christiawan mencermati persoalan utama yang membuat bursa karbon sepi adalah belum adanya Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) oleh pemerintah.

"Jadi ambangnya belum ditetapkan untuk setiap industri sehingga belum diketahui perusahaan yang harus membeli maupun menjual karbon," jelas dia kepada Kontan, Rabu (10/1). 

Baca Juga: Begini Perkembangan Peralihan Pengawasan Produk Derivatif dari Bappebti ke OJK

Untuk itu, Rio menyarankan pemerintah harus segera menetapkan PTBAE karena kalau hanya sukarela atau voluntary akan sangat terbatas sekali sebab tidak ada daya paksa kepada perusahaan. 

"Selain itu penerapan pajak karbon juga bisa berdampak pada transaksi di bursa karbon, termasuk upaya transisi menggunakan energi yang rendah emisi," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×