Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Selain karena rasio utang, penyebab lain suatu emiten dikeluarkan dari daftar efek syariah (DES) adalah karena porsi pendapatan non-halal melebihi dari batas yang ditentukan.
Adapun, batas pendapatan non halal perusahaan tidak boleh lebih dari 10% terhadap total pendapatan. Nah, untuk DES periode ke dua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan laporan keuangan per Juni 2014 sebagai dasar penelaahan.
Sugianto, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) merupakan emiten yang memiliki porsi pendapatan non-halal terbesar.
"Rasionya mencapai 128,28%," ujarnya, Senin (24/11).
Pendapatan non halal tersebut ditengarai diperoleh dari iklan produk-produk yang masuk non-halal. Seperti, rokok dan minuman keras. Selain SCMA, ada PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) yang memiliki rasio pendapatan non-halal mencapai 72,35%.
PT Hotel mandarine Regency Tbk (HOME) juga merupakan salah satu emiten yang disingkirikan dari daftar DES karena pendapatan non halalnya menyentuh angka 38,51%.
Seperti diketahui, ada dua penelahaan yang dilakukan OJK sebelum memberi lebel syariah terhadap suatu saham. Pertama melalui penelaahan dari segi bisnis.
Kegiatan usaha emiten bersangkutan tidak berkaitan dengan perjudian dan sejenisnya. Lalu, tidak melakukan perdagangan yang dilarang, bukan perusahaan jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir).
Perusahaan itu juga tidak memproduksi atau mendistribusikan barang haram dan tidak melakukan transaksi suap. Ke dua, penelaahan dari segi keuangan. Ketentuannya, batas utang berbasis bunga dibanding total aset maksimal 45%.
Selain itu, pendapatan non halal dibanding total pendapatan pun tidak boleh lebih dari 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News