Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara pada lelang Selasa (20/9) berpotensi meraih penawaran Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun.
Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, ada dua jenis sukuk negara yang akan dijajakan pemerintah pekan depan.
Pertama, jenis Surat Perbendaharaan Negara Syariah seri SPN-S 21032017 dengan imbalan diskonto yang tenggat waktunya 21 Maret 2017.
Kedua, jenis sukuk negara berbasis proyek atawa Project Based Sukuk. Yakni PBS009 dengan imbalan 7,75% yang akan jatuh tempo pada 25 Januari 2018. Lalu PBS006 dengan imbalan 8,25% yang bakal kadaluwarsa pada 15 September 2020.
Kemudian PBS011 dengan imbalan 8,75% yang tenggat waktunya 15 Agustus 2023. Serta PBS012 dengan imbalan 8,87% yang akan jatuh tempo pada 15 November 2031.
Pemerintah membidik target indikatif Rp 4 triliun dari lelang pekan depan. Dana hasil lelang ditujukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Setelmen bakal berlangsung pada 22 September 2016.
Sekadar mengingatkan, pada lelang sukuk negara dua pekan sebelumnya yakni 6 September 2016, pemerintah menyerap dana Rp 6 triliun dari total penawaran Rp 13,44 triliun.
Desmon Silitonga, Analis PT Capital Asset Management menduga, lelang sukuk negara pekan depan akan meraup kelebihan penawaran alias oversubscribe 2,5 kali hingga 3,75 kali dari target indikatif. Artinya, total penawaran yang masuk berpotensi mencapai Rp 10 triliun - Rp 15 triliun.
Tingginya minat peserta lelang masih bersumber dari aliran dana repatriasi kebijakan tax amnesty. Sebagian aset wajib pajak yang masuk melalui para gateway niscaya bakal dialihkan ke pasar surat utang, termasuk sukuk pemerintah.