kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemilik Raihan: Raihan bukan perusahaan investasi


Jumat, 15 Maret 2013 / 16:32 WIB
Pemilik Raihan: Raihan bukan perusahaan investasi
ILUSTRASI. Warga mememeriksa meteran kebutuhan listrik. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Tedy Gumilar |

JAKARTA. Direktur sekaligus pemilik usaha investasi emas Raihan Jewellery Muhammad Azhari menyampaikan pembelaan atas bisnisnya kepada KONTAN. Ia merasa pihaknya tidak perlu mengurus izin ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Alasannya, ia tidak menjalankan perusahaan di bidang investasi.

Azhari menuturkan, Raihan Jewellery merupakan perusahaan perdagangan emas biasa. "Kalau usaha saya dianggap investasi, tentu saya akan mengurus mengurus izin tersebut. Tapi menurut saya ini bukan perusahaan investasi, hanya perdagangan emas biasa seperti toko emas lain," kata Azhari saat mendatangi kantor KONTAN di Jakarta.

Ia berkata hingga saat ini belum pernah mengurus izin usaha terkait investasi. Sebagai pebisnis, ia mengaku memiliki pengetahuan yang tidak begitu lengkap alias minim perihal perizinan. Azhari meminta pihak terkait seperti Bappebti maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembinaan terhadap pengusaha seperti dirinya.

"Umpamanya harus membuat izin, saya harusnya diberitahu, dibina. Semua orang yang tidak tahu harusnya dibina menurut saya, supaya usaha saya lebih baik. Itu harapan saya," tutur Azhari.

Kementerian Perdagangan sempat menyatakan bahwa Raihan Jewellery tidak memiliki izin sebagai perusahaan perdagangan berjangka, dan hanya tercatat memiliki bekal izin usaha perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Industri di daerah. Selain itu, Raihan Jewellery berbekal surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjalankan usahanya.

Azhari mengatakan ia juga tidak mengurus surat izin operasional Raihan Jewellery di Jakarta, Aceh dan juga Surabaya. Ia menganggap ekspansi Raihan ke kota-kota itu cukup berbekal surat izin operasional di Medan.

"Saya melihat di akte tertera dapat membuka cabang-cabang di wilayah dan kota lain. Karena ada di aktenya. Itu saja," tandas Azhari.

Seperti diketahui, Raihan Jewellery merupakan salah satu dari tiga perusahaan berbasis investasi emas yang diduga bodong. Raihan Jewellery merupakan perusahaan yang baru berdiri pada awal tahun, tepatnya Maret 2011 lalu di Medan.

Tak sampai satu tahun, perusahaan ini telah mampu membuka cabang di Jakarta, Langsa dan Banda Aceh (Aceh), dan juga Surabaya.

Karena itulah, mulai 3 Januari 2013, bonus seluruh nasabah Raihan Jewellery serta janji buyback emas diingkari. Dalam pertemuan dengan investor di Surabaya, Sabtu 16 Februari 2013 lalu, Azhari beralasan, mandeknya bisnis pelabuhan itulah yang membuat pembagian bonus nasabah terhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×