Reporter: Tedy Gumilar |
JAKARTA. Sebelum sampai ke jalur hukum, Azhari diketahui sudah beberapa kali menawarkan skema penyelesaian dana nasabah Raihan Jewellery. Misalnya saja, atas desakan beberapa pegawai marketing Raihan cabang Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2013 pemilik Raihan Jewellery Muhammad Azhari membuat pernyataan untuk penyelesaian pengembalian uang nasabah.
Perjanjian tersebut dibuat di atas meterai dan dilegalisasi oleh notaris Wijanto Suwongso. "Iya betul pak. Dari hasil penjualan akan dibayar ke nasabah Raihan Jewellery," ujar Azhari kala dikonfirmasi soal surat pernyataan ini beberapa waktu lalu.
Dalam kopian surat pernyataan yang dimiliki KONTAN, Azhari berjanji akan mengembalikan pokok investasi si nasabah saja. Sementara cash back atau bonus yang belum dibayar tidak akan dibayarkan. Namun dalam surat pernyataan itu tidak disebutkan tenggat waktu penjualan aset dan pembayaran dana pokok nasabah.
Selain itu, pengembalian dana pokok nasabah itu diutamakan untuk nasabah non fisik saja, berdasarkan skala prioritas. Pertama, nasabah non fisik yang belum pernah menerima cash back dari periode kontrak perjanjian 22 November 2012 - 3 Januari 2013. Secara berturut-turut, yang akan dibayar pertama adalah yang kontraknya tertanggal 3 Januari dan mundur sampai 22 November 2012.
Kedua, pengembalian pokok investasi juga diberikan kepada nasabah non fisik yang sudah menerima cash back dengan prioritas utama diberikan kepada nasabah yang baru menerima satu kali cash back, dan berurutan ke nasabah yang menerima bonus 2 kali sampai dengan 11 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News