kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah memperpanjang masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR001


Rabu, 11 November 2020 / 11:26 WIB
Pemerintah memperpanjang masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR001
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang masa penawaran SWR001 menjadi 20 November 2020 pukul 10.00 WIB


Reporter: Hikma Dirgantara, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang penawaran instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001. Awalnya, masa penawaran instrumen ini dimulai 9 Oktober lalu dan akan ditutup 12 November.

Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembelian CWLS ritel seri SWR001, pemerintah memperpanjang masa penawaran SWR001 menjadi 20 November 2020 pukul 10.00 WIB," ungkap Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Rabu (11/11).

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SWR001 dapat memanfaatkan perpanjangan masa penawaran dan menghubungi/mendatangi empat mitra distribusi yang telah ditunjuk yaitu:

1.  PT. Bank Syariah Mandiri

2.  PT. Bank BRISyariah Tbk

3.  PT. Bank Muamalat Tbk

4.  PT. Bank BNI Syariah

Baca Juga: Pemerintah menilai minat masyarakat terhadap sukuk ritel SWR001 cukup tinggi

Bagi masyarakat yang tertarik dengan instrumen SWR01, proses pemesanan pembelian dilakukan secara offline melalui empat tahapan. Pertama, datang ke kantor mitra distribusi (midis) atau akses ke sistem online midis. 

Kedua, isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan. Ketiga, buka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) dan keempat, sediakan wakaf uang di rekening tabungan.

SWR01 memiliki tenor dua tahun dengan tingkat imbalan bersifat tetap sebesar 5,5% per tahun. Hal yang membedakan SWR01 dengan obligasi ritel lainnya adalah imbalan tersebut akan disalurkan ke kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.

Nantinya, pihak yang menyalurkan adalah Nazhir yang kredibel dan sudah ditunjuk Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir. Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan SWR01, Nazhir diwajibkan membuat laporan ke BWI dan Kementerian Agama.

Baca Juga: Bantu Investor Beramal, Pemerintah Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel dengan Imbalan 5,5%

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, terdapat tiga faktor yang membuat besarnya potensi wakaf uang di Indonesia. Pertama, berdasarkan survei dari Bank Indonesia (BI), BWI, dan Kemenkeu, disebutkan sektor sosial Islam yang mencakup juga sistem wakaf ini memiliki potensi hingga ratusan triliun rupiah.

Kedua, potensi tersebut juga tergambarkan oleh statistik kependudukan, di mana jumlah penduduk beragama Islam yang mencapai 87% atau sekitar 230 Juta jiwa, serta jumlah penduduk kelas menengah yang juga cukup besar yaitu mencapai sekitar 74 juta jiwa. Ketiga, semakin berkembangan iklim filantropi di Indonesia baik secara individu maupun institusi. Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Sementara dari segi individu, CWLS ritel disebut Dwi sebagai salah satu bentuk inovasi keuangan dan investasi sosial yang sangat efektif dan dapat menghasilkan multiplier kebaikan yang sangat besar. “Investor atau wakif dapat menunaikan ibadah dengan berwakaf sesuai ketentuan syariat. Sementara hasil investasinya pun jadi amal jariyah untuk pelaksanaan program sosial yang dikelola para Nazhir, dan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berkebutuhan,” sambung Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10)..

Dwi menambahkan, lewat investasi CWLS ini, investor turut serta membangun negeri melalui APBN, termasuk untuk penanganan pandemi. Ditambah lagi jaminan bebas risiko karena saat CWLS jatuh tempo, pokok wakaf uang akan dikembalikan 100% kepada para wakif (wakaf uang temporer) atau dikelola lebih lanjut oleh Nadzir (wakaf uang permanen).

Baca Juga: Sepekan, penjualan sukuk tabungan ST007 mencapai Rp 570 miliar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×