kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Pemerintah kaji kebijakan baru pasar sukuk


Rabu, 10 Desember 2014 / 21:59 WIB
ILUSTRASI. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat peninjauan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). 


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pertumbuhan pasar surat utang negara (SUN) syariah atau sukuk, masih belum maksimal. Faktor kurang likuidnya sukuk di pasar sekunder jadi perhatian utama investor tidak mengoleksi sukuk.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan tengah mengkaji kebijakan baru. Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Suminto memaparkan ada dua kebijakan yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Pertama pemerintah akan membuat seri acuan (benchmark) sukuk. Kedua ada kemungkinan nantinya pada tiap lelang sukuk terdapat primary dealer. “Kebijakan ini agar meningkatkan nilai outstanding sukuk sehingga bisa lebih likuid di pasar sekunder,” ujar Suminto.

Pada penetapan sukuk benchmark diharapkan investor bisa memburu seri tersebut sehingga meningkatkan nilai outstanding dari pemerintah nantinya. Sedangkan pada penetapan primary dealer, pemerintah ingin ada pihak yang pasti menyerap nilai emisi sukuk tiap pelelangan.

Di lelang SUN konvensional sendiri saat ini setidaknya telah terdapat 18 primary dealer yang berupa bank dan perusahaan sekuritas yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun).

Masing-masing perusahaan diwajibkan menyerap nilai emisi lelang minimum 2% dari nilai akumulasi emisi yang dimenangkan pemerintah setiap 3 bulan. Saat ini, lanjut Suminto yang ada dalam tiap lelang sukuk hanyalah peserta lelang yang tidak punya kewajiban menyerap nilai emisi.

Suminto menambahkan pihaknya belum memastikan kapan kebijakan ini dapat terlaksana. “BIsa saja baru terealisasi 2016. Sekarang masih pembahasan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×