kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah kaji kebijakan baru pasar sukuk


Rabu, 10 Desember 2014 / 21:59 WIB
Pemerintah kaji kebijakan baru pasar sukuk
ILUSTRASI. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat peninjauan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pertumbuhan pasar surat utang negara (SUN) syariah atau sukuk, masih belum maksimal. Faktor kurang likuidnya sukuk di pasar sekunder jadi perhatian utama investor tidak mengoleksi sukuk.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan tengah mengkaji kebijakan baru. Direktur Pembiayaan Syariah DJPU Suminto memaparkan ada dua kebijakan yang saat ini sedang dalam pembahasan.

Pertama pemerintah akan membuat seri acuan (benchmark) sukuk. Kedua ada kemungkinan nantinya pada tiap lelang sukuk terdapat primary dealer. “Kebijakan ini agar meningkatkan nilai outstanding sukuk sehingga bisa lebih likuid di pasar sekunder,” ujar Suminto.

Pada penetapan sukuk benchmark diharapkan investor bisa memburu seri tersebut sehingga meningkatkan nilai outstanding dari pemerintah nantinya. Sedangkan pada penetapan primary dealer, pemerintah ingin ada pihak yang pasti menyerap nilai emisi sukuk tiap pelelangan.

Di lelang SUN konvensional sendiri saat ini setidaknya telah terdapat 18 primary dealer yang berupa bank dan perusahaan sekuritas yang tergabung dalam Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun).

Masing-masing perusahaan diwajibkan menyerap nilai emisi lelang minimum 2% dari nilai akumulasi emisi yang dimenangkan pemerintah setiap 3 bulan. Saat ini, lanjut Suminto yang ada dalam tiap lelang sukuk hanyalah peserta lelang yang tidak punya kewajiban menyerap nilai emisi.

Suminto menambahkan pihaknya belum memastikan kapan kebijakan ini dapat terlaksana. “BIsa saja baru terealisasi 2016. Sekarang masih pembahasan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×