kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah akan menawarkan saving bond Mei 2014


Senin, 07 April 2014 / 18:00 WIB
Pemerintah akan menawarkan saving bond Mei 2014
ILUSTRASI. Pabrik kelapa sawit PT Mahkota Group Tbk


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Satu lagi instrumen investasi anyar yang akan meramaikan pasar obligasi. Pemerintah akan menawarkan saving bond, Mei 2014 mendatang.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Loto Srinaita Ginting mengatakan, investor bisa melakukan pembelian saving bond selama masa penawaran 2 hingga 22 Mei 2014.

"Penetapan kupon akan dilakukan satu hingga dua hari menjelang masa penawaran," kata Loto kepada Kontan, akhir pekan lalu.

Sumber KONTAN membisikkan, pemerintah menawarkan struktur kupon saving bond dengan besaran bunga lembaga penjaminan simpanan (LPS) plus 150 hingga 200 basis poin. Kupon tersebut akan ditetapkan floating mengikuti pergerakan bunga LPS.

Saat ini, LPS menetapkan bunga 7,5%. Dengan demikian, kupon saving bond bisa berkisar 9% hingga 9,5%. Saat dikonfirmasi, Loto membenarkan struktur itu. Namun, menurut dia, besaran spread masih akan berubah mengikuti perkembangan pasar menjelang penetapan kupon.

Saving bond merupakan obligasi pemerintah khusus investor ritel yang mirip obligasi negara ritel atau ORI. Hanya bedanya, saving bond tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder seperti halnya ORI. Loto mengatakan saving bond pertama ini akan diterbitkan dengan tenor dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×