kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Akan Melelang 6 Seri SBSN pada Selasa (5/4) Dengan Target Rp 9 Triliun


Jumat, 01 April 2022 / 11:17 WIB
Pemerintah Akan Melelang 6 Seri SBSN pada Selasa (5/4) Dengan Target Rp 9 Triliun


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggelar Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa, 5 April 2022. Pada lelang kali ini pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, terdapat enam seri SBSN yang akan dilelang, yakni satu seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).

Berikut keenam seri SBSN yang akan dilelang:

  1. SPN-S 04102022 yang jatuh tempo pada 10 Oktober 2022 dengan imbalan diskonto
  2. PBS031 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2024 dengan imbalan 4,00%
  3. PBS032 yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan 4,875%
  4. PBS029 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375% 
  5. PBS034 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2039 dengan imbalan 6,5%
  6. PBS033 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2047 dengan imbalan 6,75%

Baca Juga: Peminat Lelang SBN Turun, Pemerintah Gelar Lelang dengan Private Placement

Lelang ini akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada Selasa 5 April 2022. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan tanggal setelmen jatuh pada Kamis, 7 April 2022

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Senilai Rp 4,01 Triliun dengan Skema Burden Sharing

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×