Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan induk (holding) BUMN minyak dan gas (migas) bakal segera terwujud. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyurati PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) untuk segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) terkait perubahan anggaran dasar.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-682/MBU/11/2017 per tanggal 28 November 2017. Sejauh ini, manajemen PGAS belum bersedia memberi komentar terkait rencana ini.
Sejumlah analis menilai, pembentukan holding migas ini bisa menguntungkan dan merugikan PGAS. Analis Erdhika Elit Sekuritas Okky Jonathan mengatakan, kerja sama dengan holding bisa memperluas jaringan bisnis PGAS. Alhasil, kinerja PGAS bisa turut terdongkrak.
PGAS juga bisa mendapat pinjaman modal dari holding, yakni PT Pertamina. "Namun, PGAS harus meminta persetujuan holding jika ingin membuat aksi korporasi yang bersifat material," ujar Okky kepada KONTAN, Selasa (5/12).
Sebelum bergabung dengan holding, PGAS lebih fleksibel jika ingin melakukan eksplorasi ataupun memperluas bisnis. Tapi, ketika holding terbentuk, ruang gerak PGAS untuk melakukan aksi korporasi menjadi lebih terbatas. "Aksi korporasi PGAS bisa menjadi terbatas," imbuhnya.
Rencana holding BUMN migas ini turut menekan harga saham PGAS. Hingga penutupan perdagangan, kemarin, saham PGAS turun 0,91% ke level Rp 1.635 per saham.
Menurut Okky, untuk jangka pendek, saham PGAS masih kurang menarik. Sehingga, ia memberi rekomendasi netral saham ini dengan support di level Rp 1.605 per saham dan resistance Rp 1.750 per saham. "Jika support terdekat ditembus maka ada potensi bearish lanjutan," kata Okky.
Hingga kuartal III-2017, pendapatan PGAS mencapai US$ 2,16 miliar. Angka ini masih stagnan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu US$ 2,15 miliar.
Namun, beban PGAS yang meningkat membuat laba bersih PGAS tergerus, dari US$ 241,99 juta menjadi US$ 97,91 juta. Pada periode itu, PGAS telah menyalurkan gas bumi sebesar 1.502 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News