kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelemahan rupiah bisa berlanjut hari ini


Rabu, 24 November 2021 / 06:45 WIB
Pelemahan rupiah bisa berlanjut hari ini


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Selasa (23/11). Kurs rupiah spot melemah 0,06% ke Rp 14.258 per dolar AS.

Pelemahan rupiah didorong kekhawatiran pasar akan semakin tingginya inflasi di AS. kondisi ini dikhawatirkan akan mendorong perubahan kebijakan moneter lebih cepat. 

"Pasar juga wait and see terhadap kebijakan lanjutan yang akan ditempuh The Fed setelah Jerome Powell terpilih kembali sebagai ketua The Fed," terang ekonom Bank Mandiri Reny Eka Putri, Selasa (23/11).

Baca Juga: IHSG melemah meski asing mencatat net buy pada Selasa (23/11)

Analis DC Futures Lukman Leong memperkirakan, volatilitas rupiah masih akan terjadi beberapa hari ke depan dengan kecenderungan melemah. "Ini juga karena pasar tengah menanti rilis data PDB dan Indeks Harga Belanja Personal AS," ujar Lukman.

Selain itu, pergerakan rupiah juga dipengaruhi oleh antisipasi penutupan bursa saham AS yang umumnya cukup fluktuatif pada hari Thanksgiving. Menurut Lukman, situasi ini kemungkinan juga berimbas ke rupiah.

Ia memperkirakan rupiah hari ini akan bergerak pada rentang Rp 14.225 per dolar AS-Rp 14.325 per dolar AS. Sedang Reny memperkirakan pergerakan rupiah ada pada level Rp 14.205 per dolar AS-Rp 14.285 per dolar AS

Baca Juga: Kurs rupiah Jisdor melemah 0,12% ke Rp 14.272 per dolar AS pada Selasa (23/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×