kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku pasar khawatir disgorgement fund menjadi pasal karet


Jumat, 08 Januari 2021 / 21:20 WIB
Pelaku pasar khawatir disgorgement fund menjadi pasal karet
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan disgorgement fund. Aturan ini mengatur soal pengembalian dana investor atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan melanggar hukum oleh pihak tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020. Sejumlah poin dalam aturan ini adalah, OJK bisa memberikan perintah untuk mengembalikan keuntungan yang tidak sah.

Pengembaliannya dilakukan paling lambat 30 hari setelah penetapan bahwa pihak tertentu terbukti mendapat keuntungan dari kegiatan yang melanggar peraturan pasar modal.

Kalau telat, OJK akan menyampaikan surat teguran pertama selama 30 hari ke depan. OJK kembali melayangkan surat teguran kedua jika dana pengembalian belum cair.

Baca Juga: OJK targetkan aturan disgorgement dan disgorgement fund diundangkan Desember 2020

Jika 30 hari setelah teguran kedua pihak yang bersangkutan masih membandel, OJK bisa memerintahkan lembaga yang menyimpan dana keuntungan tidak sah tersebut untuk mengalihkan dananya ke rekening penyedia disgorgement fund.

Jika masih tidak mau mengembalikan, OJK bisa mengajukan permohonan pernyataan kepailitan. OJK bahkan bisa membawa kasus ini ke ranah delik umum dengan mengajukan gugatan perdata jika pihak yang bersangkutan tidak koperatif.

Selain hasil keuntungan yang tidak sah, sumber dana pengembalian juga bisa berasal dari aset tetap seperti tanah dan bangunan meski OJK juga berhak menolak pengajuan sumber pengembalian dana dari aset tersebut.

Berlakunya disgorgement fund sejatinya memberikan angin segar. Pasalnya, aturan ini memberikan rasa aman dalam berinvestasi.

"Namun, di sisi lain aturan ini juga menimbulkan kekhawatiran menjadi pasal karet," ujar Tika, salah seorang profesional di sebuah asset management.

Dalam aturan tersebut disebutkan, pihak yang dianggap terbukti mengambil keuntungan secara tidak sah adalah orang perseorangan, perusahaan, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi.

Sementara, saat ini banyak bermunculan komunitas investor saham yang sekadar sharing soal fundamental saham tertentu. Tidak ada paksaan untuk membeli meski di dalamnya juga banyak terdapat broker, analis dan profesional pasar modal lainnya.

Baca Juga: OJK tetapkan rating efek yang tidak melalui penawaran umum minimal idAA

"Kemudian, saham yang kami perbincangan turun. Lalu, apa saya bisa dikenakan pasal tersebut? Padahal, sekadar dia tanya, saya jawab," terang Tika, Jumat (8/1).

Definisi keuntungan tidak sah juga menurut Tika kurang jelas. Contoh, saham ANTM atau KAEF yang harganya sudah rawan berbalik arah. Di sisi lain, kedua saham ini memang tengah diguyur sentimen mobil listrik dan vaksin. "Definisi gorengan sendiri pun masih abu-abu," imbuhnya.

Disgorgement fund sejatinya bisa diimplementasikan untuk kasus seperti Jiwasraya. Sayang, disgorgement fund tidak berlaku surut lantaran aturan ini baru berlaku enam bulan sejak diundangkan.

Selanjutnya: BEI siapkan regulasi dukung perusahaan rintisan (startup) untuk IPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×