kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Pelaku Industri Menanti Realisasi Penghapusan PPN Transaksi Kripto


Jumat, 23 Mei 2025 / 19:14 WIB
Pelaku Industri Menanti Realisasi Penghapusan PPN Transaksi Kripto
ILUSTRASI. CEO Indodax, Oscar Darmawan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pelaku industri kripto menanti rencana pemerintah untuk menghapus tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Rencana itu dinilai positif meski Pajak Penghasilan (PPh) transaksi kripto dikalikan menjadi 0,2%. 

Wacana penghapusan PPN tersebut mencuat pasca pengaturan dan pengawasan perdagangan kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sejak Januari 2025 lalu

Saat ini, pemerintah  menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. Sehingga total transaksi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.

PPN 0,11%  berlaku untuk perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi dan menjadi 0,22%  jika dilakukan di luar PFAK. Sementara tarif PPh sebesar 0,1% atas penghasilan transaksi kripto dipotong secara otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi.

Baca Juga: Tembus ATH Baru, Harga Bictoin Diprediksi Masih Bisa Menguat Hingga US$ 135.000

Indodax menilai rencana pemerintah menghapus PPN  transaksi perdagangan aset kripto jadi pertanda bahwa pemerintah telah resmi mengakui kripto sebagai aset keuangan. Sebelumnya ketika masih di bawah pengawasan Bappebti, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas. 

“Aset keuangan itu tidak dikenakan PPN. Rencana penghapusan PPN  ini menjadi suatu yang positif karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham," kata Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam acara Bitcoin Pizza Day, Jumat (22/5).

Ke depan, Oscar berharap agar pemerintah juga mengevaluasi PPh agar bisa diturunkan hanya 0,1%, seperti halnya transaksi perdagangan saham. Tujuannya, agar industri kripto di Tanah Air semakin tumbuh. 

Sejak tahun 2023 hingga Maret 2025, industri kripto menyumbang pajak sebesar Rp 1,2 triliun. Nilai tersebut berasal dari pajak tahun 2022 yang  sebesar Rp 246,45 miliar, pada tahun 2023 sebesar  Rp 220,83 miliar, lalu pada 2024 sebesar Rp 620,4 miliar dan Rp 115,1 miliar selama kuartal I-2025. 

Baca Juga: Minat Investor pada Bitcoin Naik, Transaksi Kripto Rp 32,45 Triliun per Maret 2025

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas dua komponen utama pertama Rp 560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan kedua, Rp 642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama kuartal pertama tahun 2025 mencapai Rp 109,3 triliun. Sementara jumlah investor kripto per Maret 2025 sebanyak 13,71 juta investor, tumbuh 3% dari bilan sebelumnya.

Selanjutnya: PTPN III Tanamkan Semangat Kebangsaan Sejak Dini lewat Program PTPN Gen-Bangkit

Menarik Dibaca: Grab Dukung Ratusan Womenpreneur Lewat Wanita Bisa Jadi Juragan 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×