Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri kripto menanti rencana pemerintah untuk menghapus tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Rencana itu dinilai positif meski Pajak Penghasilan (PPh) transaksi kripto dikalikan menjadi 0,2%.
Wacana penghapusan PPN tersebut mencuat pasca pengaturan dan pengawasan perdagangan kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sejak Januari 2025 lalu
Saat ini, pemerintah menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11%. Sehingga total transaksi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.
PPN 0,11% berlaku untuk perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi dan menjadi 0,22% jika dilakukan di luar PFAK. Sementara tarif PPh sebesar 0,1% atas penghasilan transaksi kripto dipotong secara otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi.
Baca Juga: Tembus ATH Baru, Harga Bictoin Diprediksi Masih Bisa Menguat Hingga US$ 135.000
Indodax menilai rencana pemerintah menghapus PPN transaksi perdagangan aset kripto jadi pertanda bahwa pemerintah telah resmi mengakui kripto sebagai aset keuangan. Sebelumnya ketika masih di bawah pengawasan Bappebti, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas.
“Aset keuangan itu tidak dikenakan PPN. Rencana penghapusan PPN ini menjadi suatu yang positif karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham," kata Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam acara Bitcoin Pizza Day, Jumat (22/5).
Ke depan, Oscar berharap agar pemerintah juga mengevaluasi PPh agar bisa diturunkan hanya 0,1%, seperti halnya transaksi perdagangan saham. Tujuannya, agar industri kripto di Tanah Air semakin tumbuh.
Sejak tahun 2023 hingga Maret 2025, industri kripto menyumbang pajak sebesar Rp 1,2 triliun. Nilai tersebut berasal dari pajak tahun 2022 yang sebesar Rp 246,45 miliar, pada tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, lalu pada 2024 sebesar Rp 620,4 miliar dan Rp 115,1 miliar selama kuartal I-2025.
Baca Juga: Minat Investor pada Bitcoin Naik, Transaksi Kripto Rp 32,45 Triliun per Maret 2025
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas dua komponen utama pertama Rp 560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan kedua, Rp 642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama kuartal pertama tahun 2025 mencapai Rp 109,3 triliun. Sementara jumlah investor kripto per Maret 2025 sebanyak 13,71 juta investor, tumbuh 3% dari bilan sebelumnya.
Selanjutnya: PTPN III Tanamkan Semangat Kebangsaan Sejak Dini lewat Program PTPN Gen-Bangkit
Menarik Dibaca: Grab Dukung Ratusan Womenpreneur Lewat Wanita Bisa Jadi Juragan 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News