kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pelaksanaan moratorium hutan tersandera peraturan presiden


Selasa, 08 Februari 2011 / 09:48 WIB
Pelaksanaan moratorium hutan tersandera peraturan presiden
ILUSTRASI. Kota Padang


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gelagatnya, pemerintah sulit bisa meraih dana US$ 1 miliar dari penerapan moratorium alias penghentian sementara penebangan hutan primer dan lahan gambut. Sebab, hingga kini pemerintah belum juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang moratorium hutan. Padahal dalam kesepakatan dengan Norwegia, moratorium berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012.

Keterlambatan penerbitan Perpres yang kini sudah masuk di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akibat masih ada silang pendapat mengenai cakupan moratorium termasuk hutan primer atau juga sekunder. Silang pendapat itu antara Kementerian Kehutanan dan Satgas Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi Karbon.

Dalam draf Perpres yang dibuat Kementerian Kehutanan, cakupan moratorium hanya hutan alam primer dan gambut. Tetapi Satgas Penurunan Emisi Karbon menambahkan hutan sekunder dalam lingkup moratorium.

Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengatakan perbedaan dalam draf tersebut sebagai hal yang wajar. "Saya kira itu wajar-wajar saja karena setiap sektor bisa keluar dengan konsepsinya masing-masing," ujarnya, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan draf yang dibuat Satgas sudah masuk ke meja presiden. Dalam draf itu dilengkapi dengan 291 peta wilayah hutan yang akan dimoratorium. "Sehingga kalau draf ini disetujui bisa langsung dilaksanakan," ujarnya.

Tak ada komitmen

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan, draf Inpres yang dibuat oleh Kementerian Kehutanan sudah disampaikan ke Menko Perekonomian dan sudah masuk ke Sekretaris Kabinet. "Sebetulnya sama saja isinya, cuma draf Satgas dipetakan. Yang kami khawatirkan, semua hutan baik primer maupun sekunder masuk semua ke dalam peta," ujarnya.

Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto mengakui dalam draf Perpres Kementerian Kehutanan cakupan moratorium hanya untuk hutan alam primer dan gambut saja, tak termasuk hutan sekunder.

Ketua Institute Hijau Indonesia Chalid Muhammad menilai belum dikeluarkannya Perpres ini menunjukkan lemahnya komitmen politik pemerintah melakukan moratorium. "Dari awal kami sebenarnya meragukan komitmen presiden," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar pelaksanaan moratorium itu bukan semata-mata iming-iming dana US$ 1 miliar, melainkan harus kepentingan nasional jangka panjang akan kelestarian lingkungan hidup. Dia mengusulkan moratorium bukan dua tahun saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×