kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan Ini IHSG Naik 0,49%, Nilai Transaksi Harian Capai Rp 11,52 Triliun


Sabtu, 22 Januari 2022 / 15:51 WIB
Pekan Ini IHSG Naik 0,49%, Nilai Transaksi Harian Capai Rp 11,52 Triliun
ILUSTRASI. Selama periode 17-21 Januari 2022, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup meningkat 0,49% menjadi 6.726,37.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,50% ke 6.726,37 pada Jumat (21/1). Selama sepekan ini, IHSG tercatat naik 0,49%.

"Kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) turut meningkat sebesar 1,22% menjadi Rp 8.463,01 triliun dari Rp 8.360,73 triliun pada penutupan pekan lalu," sebut Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1). 

Meski IHSG dan kapitalisasi pasar naik, rata-rata nilai transaksi harian bursa selama sepekan turun 0,13% menjadi Rp 11,52 triliun pekan ini dari Rp 11,53 triliun pada pekan sebelumnya. Rata-rata frekuensi transaksi BEI pun turun 4,65% menjadi 1,30 juta transaksi dari 1,36 juta transaksi pada pekan lalu.

Baca Juga: Wall Street Turun Menjelang Akhir Pekan

Penurunan lebih dalam tampak pada volume transaksi. Rata-rata volume transaksi harian BEI turun 5,49% menjadi 17,73 miliar saham dari 18,76 miliar saham pada pekan sebelumnya. Investor asing pada hari ini mencatatkan nilai beli bersih sebesar Rp 972,65 miliar dan sepanjang tahun 2022 investor asing mencatatkan beli bersih sebesar Rp 6,01 triliun.

BEI telah mengeluarkan sekaligus memberlakukan Peraturan Bursa Nomor III-L tentang Anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan pada Senin (17/1). Aturan ini diluncurkan untuk membantu diler partisipan dalam menyediakan likuiditas perdagangan exchange-traded fund (ETF) di pasar sekunder dalam memberikan kuotasi

Melalui peraturan ini, masa transisi bagi diler partisipan existing adalah tiga bulan sejak peraturan dikeluarkan atau efektif sejak tanggal 18 April 2022. Peraturan ini mengatur pula hal-hal yang menjadi kewajiban anggota bursa sebagai diler partisipan ETF di antaranya adalah pelaporan atau melakukan kuotasi, perlakuan atas odd lot saham underlying ETF, dan memberikan ruang bagi diler partisipan untuk melakukan short covering (penciptaan unit di pasar perdana pada hari yang sama sesuai dengan penjualan unit penyertaan ETF).

BEI berharap pemberlakuan Peraturan III-L ini dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan peran anggota bursa sebagai diler partisipan ETF dan meningkatkan likuiditas perdagangan ETF.

Baca Juga: IHSG Berpotensi Melanjutkan Rally pada Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×