kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.969   56,00   0,31%
  • IDX 5.669   26,20   0,46%
  • KOMPAS100 732   4,13   0,57%
  • LQ45 557   3,79   0,69%
  • ISSI 197   0,36   0,19%
  • IDX30 316   1,45   0,46%
  • IDXHIDIV20 390   0,52   0,13%
  • IDX80 83   0,39   0,47%
  • IDXV30 106   -0,47   -0,44%
  • IDXQ30 102   0,35   0,34%

Paytren milik Yusuf Mansur kantongi izin dari OJK


Rabu, 25 Oktober 2017 / 17:12 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati sempat menuai polemik, PT Paytren Asset Management besutan Ustadz Yusuf Mansur telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang pada keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP 49/D.04/2017 yang menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan izin usaha manajer investasi syariah kepada Paytren Asset Management.

"Alhamdulillah dengan izin Allah, izin Paytren Aset Manajemen sudah keluar hari ini 25 Oktober 2017," klaim Yusuf Mansur, kepada Kontan.co.id, Rabu (25/10). Selanjutnya, Yusuf Mansur berharap bisa mendapatkan izin bisnis uang elektronik Paytren Payment Gateway dari Bank Indonesia (BI).

OJK juga telah memberikan persetujuan atas susunan pemegang saham, susunan permodalan dan susunan pengurus Paytren Asset Management. Adapun susunan pemegang saham terdiri dari Jam'an Nurchotib Mansur, Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan.

Sedangkan, susunan permodalan Paytren Asset Management terdiri dari modal dasar sebesar Rp 25 miliar dan modal disetor Rp 10 miliar.

Nah, untuk susutan pengurus manajer investasi syariah ini diantaranya Komisaris Utama Jam'an Nurchotib Mansur, Komisaris Irfan Syauqi Beik, Direktur Ayu Widuri, dan Direktur Sonny Afriansyah.

Paytren adalah perusahaan penyedia finasial berbasis syariah dan teknologi yang dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansyur. Melalui aplikasi Paytren, anggota dapat melakukan berbagai transaksi berbasis internet seperti membayar tagihan, bayar listrik dan beli pulsa dengan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×