kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pasar saham AS lebih memikat, harga emas kian merosot


Jumat, 28 Januari 2011 / 14:48 WIB
Pasar saham AS lebih memikat, harga emas kian merosot


Reporter: Dupla Kartini, Bloomberg | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Harga emas terkoreksi ke level terendah dalam empat bulan terakhir. Emas untuk kontrak pengiriman April 2011 di Divisi COMEX bursa NYMEX-AS sempat menyentuh US$ 1.309,1 per ons troy pada pukul 08.54 WIB.

Adapun, hingga pukul 14.37 WIB, harga emas masih melemah 0,4% ke US$ 1.314,6 per ons troy, dari penutupan kemarin di US$ 1.319,8 per ons troy.

Penurunan harga emas seiring pemulihan ekonomi global, naiknya harga saham, dan meningkatnya keuntungan perusahaan, sehingga mengurangi permintaan terhadap emas sebagai safe haven.

Bursa Dow Jones bahkan sempat melewati level 12.000 setelah The Fed melanjutkan pengucuran stimulus. Sementara, emiten seperti Microsoft Corp melaporkan peningkatan laba bersih yang melampaui perkiraan pasar.

Kepala riset komoditas dari Australia & New Zealand Banking Group Ltd, Mark Pervan menyebut, musim laporan keuangan AS dimulai dengan hasil positif, sementara penutupan bursa AS menyentuh level tertinggi dalam dua setengah tahun terakhir. "Minat investor mengoleksi emas berkurang, karena pasar lainnya tampak lebih menarik," ujar Mark.

Adapun, Il Hwang Doo dari Korea Exchange Bank Futures Co., menyebut harga emas sudah turun tajam dalam waktu yang lama. "Minat beli sudah menyusut, dan jika emas gagal bertahan di atas US$ 1.300, ada kemungkinan emas jatuh di sekitar US$ 1.250 per ons troy," prediksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×