kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Paragon Karya Perkasa (PKPK) Stock Split 1:10, Ini Alasannya


Rabu, 04 November 2026 / 17:08 WIB
Paragon Karya Perkasa (PKPK) Stock Split 1:10, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Ilustrasi dokumen(Shutterstock/Shutterstock)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) berencana untuk melakukan stock split dengan rasio 1:10.

Melansir prospektus tanggal 4 November 2026, Manajemen PKPK memaparkan sejumlah alasan stock split dilakukan perseroan.

Pertama, harga pasar saham perseroan saat ini relatif tinggi, sehingga stock split akan mengakibatkan harga saham nantinya akan menjadi terjangkau bagi investor perorangan (ritel).

Kedua, jumlah lembar saham yang ada pada perseroan akan bertambah. Hal ini akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan, sehingga diharapkan perdagangan saham nantinya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjadi aktif.

Baca Juga: Rupiah Gagal Mengikuti Penguatan Mata Uang Asia, Sentimen Domestik Jadi Biang Kerok

Ketiga, perluasan distribusi kepemilikan saham perseroan melalui penyesuaian harga saham, sehingga lebih dapat menjangkau berbagai lapisan investor.

Sesuai anggaran dasar, PKPK hanya memiliki satu klasifikasi saham, yaitu saham biasa dengan nilai nominal Rp 200 per saham. 

“Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, yang mana satu saham memiliki satu hak suara,” ujarnya dalam dokumen tersebut.

Sebelum stock split, jumlah saham PKPK sebanyak 1,2 juta saham. Nilai nominal sahamnya sebesar Rp 200 per saham.

Setelah stock split, jumlah saham PKPK menjadi 12 juta saham. Nilai nominalnya Rp 20 per saham.

Manajemen PKPK menegaskan, stock split tidak mengubah jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor perseroan dalam nilai rupiah, melainkan hanya mengubah nilai nominal setiap saham dan jumlah saham. 

Seluruh saham hasil stock split akan dicatatkan di BEI.

Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah Tipis ke Rp 18.168 Per Dolar AS Hari Ini (4/11/2026)

“Sampai dengan keterbukaan informasi ini, perseroan tidak memiliki efek bersifat ekuitas selain saham yang belum dilaksanakan menjadi saham,” katanya.

Demi melaksanakan rencana stock split, PKPK pun akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Desember 2026.

Pelaksanaan stock split akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi tersebut.

Jika RUPSLB menyetujui rencana tersebut, pengumuman jadwal pelaksanaan stock split melalui website BEI akan dilakukan pada 21 Desember 2026.

Akhir perdagangan dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 28 Desember 2026.

Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 29 Desember 2026.

Penghentian sementara perdagangan saham di pasar tunai pada 29 - 30 Desember 2026. Recording date pada 30 Desember 2026. 

Distribusi saham dengan nilai nominal baru melalui KSEI pada 4 Januari 2027.

Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai pada 4 Januari 2027.

Baca Juga: Laba Bersih Citra Nusantara Gemilang (CGAS) Melonjak 80% hingga Kuartal III 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×