kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Panin jajaki menjual reksadana di agen properti


Kamis, 08 Januari 2015 / 17:13 WIB
Panin jajaki menjual reksadana di agen properti
ILUSTRASI. Sederet Manfaat Air Tajin untuk Bayi


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah resmi memperluas agen penjual reksadana. Dalam aturan tersebut, juga disebutkan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) bisa bekerja sama dengan pihak lain unuk menjual produk reksadanya.

Dalam aturan POJK/Nomor 39.POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Reksadana yang diresmikan pada 29 Desember 2014 silam, OJK membolehkan APERD bekerja sama dengan kantor pos, minimarket atau supermarket, tempat penjualan properti dan gerai penyedia jasa telekomunikasi sebagai tempat perluasan distribusi reksadana.

Hal ini tak mau disia-siakan sejumlah agen penjual. PT Panin Asset Management (PAM) misalnya tertarik menjual reksadana besutannya di gerai pihak lain tersebut. "Yang paling menarik di agen properti. Kami akan coba," ujar Direktur PAM, Ridwan Soetedja, hari ini, Kamis (8/1).

Menurutnya PAM akan menjajaki kerja sama awal terlebih dahulu pada sejumlah agen properti apakah bisa sama-sama transparan dan menguntungkan kedua belah pihak. Ia belum bisa memastikan kapan rencana tersebut bisa terealisasi.

Bagian pentingnya adalah menempatkan wakil APERD (Waperd) di setiap gerai pihak lain untuk memonitor. “Sumber daya manusia Waperd kami santat cukup,” kata Ridwan.

Dalam aturan OJK itu disebutkan bahwa Aperd bertanggung jawab menunjuk Pejabat Penananggung Jawab berlisensi Waperd pada setiap gerai pihak lain yang diajak kerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×