kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi corona mengganggu kelangsungan usaha KMI Wire (KBLI)


Selasa, 26 Mei 2020 / 15:10 WIB
Pandemi corona mengganggu kelangsungan usaha KMI Wire (KBLI)
ILUSTRASI. PT KMI Wire and Cable Tbk (KBLI) atau kabelmetal INDONESIA, Kabel Metal Indonesia, produsen kabel untuk listrik dan telekomunikasi, seperti kabel serat optik, fibre optic. Foto Dok KBLI


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang bergerak di sektor manufaktur ikut terkena getah wabah Corona (Covid-19). Seperti yang dialami oleh PT KMI Wire & Cable Tbk (KBLI). Melansir keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), virus Covid -19 berdampak pada penghentian operasional sebagian produksi emiten kabel ini.

Adapun penghentian operasional produksi ini diperkirakan memakan waktu lebih dari tiga bulan. “Penghentian operasional mengurangi lini produksi yang dihasilkan,” tulis Manajemen KMI Wire & Cable, Selasa (26/5).

Baca Juga: Lunasi utang, Bumi Resources Minerals (BRMS) akan gelar rights issue

KBLI memperkirakan, kontribusi pendapatan dari kegiatan operasional yang terhenti dan mengalami pembatasan tersebut kurang dari 25% terhadap total pendapatan (konsolidasi) tahun 2019.

Lebih lanjut, KBLI memproyeksi perkiraan total pendapatan (konsolidasi) untuk periode yang berakhir per 31 Maret 2020 akan turun kurang dari 25% bila dibandingkan dengan pendapatan per 31 Maret 2019. Adapun perkiraan penurunan laba bersih untuk periode Maret 2020 juga kurang dari 25% bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Akibat Covid-19, konstituen Indeks Kompas100 ini juga merumahkan 318 karyawan dari periode Januari 2020 hingga saat ini.

Akan tetapi, pandemi Covid-19 tidak berdampak pada pemenuhan kewajiban keuangan jangka pendek KBLI dan/atau entitas anak.

Baca Juga: Akusisi Pinehill, CLSA Sekuritas turunkan prospek saham Indofood CBP (ICBP)

KBLI juga tidak mengalami permasalahan hukum yang bersifat material perseroan dan/atau entitas anak seperti gugatan pailit/ Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.




TERBARU

[X]
×