Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Para investor korban kejahatan dalam pasar modal mulai bisa mengajukan klaim kepada PT Penyelenggara Program Penjaminan Investor Efek Indonesia (P3IEI) mulai tahun depan. Lantas, bagaimana tahapan penanganan klaim ini nantinya?
Pertama, jelas penanganan akan ditindak lanjuti jika ada laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aset efek, entah itu karena pencucian uang atau pun fraud. Tahapan berikutnya akan dilakukan jika bank kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengganti aset yang hilang.
Tindakan serupa juga akan dilakukan jika bank kustodian yang bersangkutan dibubarkan, misalnya karena izin usahanya dicabut oleh OJK. Paling lambat 3 hari setelah OJK merilis penetapan adanya kasus, P3IEI wajib mengumumkan kepada publik terkait peristiwa yang sedang terjadi.
Pada saat yang bersamaan, investor yang menjadi korban diundang untuk mengajukan klaim kepada P3IEI paling lambat 30 hari kerja setelah pengumuman diberikan. Setelah itu, pengajuan komite klaim kepada OJK dan pembentukan tim verifikasi klaim dibentuk.
Yoyok Isharsaya, Direktur Utama P3IEI menggaris bawahi, tindak lanjut atas sebuah klaim baru benar-benar dilakukan terhitung dari awal P3PIEI berjalan. Maksudnya, andai ada kasus yang terungkap tahun ini tapi klaimnya baru dilakukan tahun depan maka prosesnya tidak akan ditindak lanjuti.
"Tapi, kalau klaimnya dilakukan pada 2015 sementara kasusnya terungkap ditahun 2014 maka klaimnya pasti akan ditindak lanjuti," tutur Yoyok.
Ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu terkait plafon jaminan yang ditanggung. Kabar sebelumnya menyebutkan, ganti rugi yang diberikan atas sebuah klaim ada di kisaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Tapi, besaran pasti plafon ganti rugi itu masih dalam kajian dan ditargetkan sebelum akhir tahun ini sudah bisa dirilis angka pastinya. Kemungkinan besar rilis resminya akan terbit sebelum 17 Desember tahun ini, sekaligus dengan launching P3IEI secara resmi.
Nah, masalahnya adalah, bagaimana jika jumlah kerugian investor melebihi plafon yang sudah ditetapkan. "Kalau seperti ini, investor harus klaim pertama ke sekuritas. Sama seperti LPS, kan, kalau melebihi Rp 2 miliar, ya, urusan pertamanya ke bank," tutur Yoyok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News