kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OPEC+ hampir sepakat pangkas produksi, harga minyak mentah melejit di atas 2,5%


Selasa, 07 April 2020 / 12:49 WIB
OPEC+ hampir sepakat pangkas produksi, harga minyak mentah melejit di atas 2,5%
ILUSTRASI. Ilustrasi harga minyak mentah naik lagi


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Harga minyak mentah kembali naik karena harapan naik bahwa produsen minyak mentah terbesar dunia akan setuju untuk memangkas produksi karena pandemi virus corona menghancurkan permintaan. 

Mengutip Reuters, Selasa (7/4) pukul 12.30 WIB, harga minyak jenis Brent kontrak pengiriman Juni 2020 di ICE Futres naik 93 sen, atau 2,8%, pada $ 33,98 per barel setelah jatuh lebih dari 3% pada hari Senin (6/4). 

Serupa, harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) kontrak pengiriman Mei 2020 di Nymex naik 79 sen, atau 3,03%, pada $ 26,87 per barel, setelah turun hampir 8% pada sesi sebelumnya.

Baca Juga: Harga minyak naik, ditopang harapan pemangkasan produksi di tengah wabah virus corona

Produsen minyak utama dunia termasuk Arab Saudi dan Rusia kemungkinan akan setuju untuk memangkas produksi pada pertemuan Kamis (9/4) mendatang. Meskipun itu akan tergantung pada Amerika Serikat yang juga perlu melakukan bagiannya, kata sumber Reuters.

Tetapi ancaman resesi besar menggantung di pasar karena terhentinya banyak kegiatan ekonomi akibat pandemi virus corona, dengan separuh populasi global di bawah beberapa bentuk penguncian atau langkah-langkah jarak sosial.

"Produsen minyak harus memotong dalam dan cepat jika mereka ingin mencegah kejenuhan total pasar minyak," kata Eurasia Group.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×