kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

OJK wajibkan perusahaan terbuka untuk mencatatkan saham di BEI


Rabu, 10 Maret 2021 / 06:30 WIB
OJK wajibkan perusahaan terbuka untuk mencatatkan saham di BEI


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas untuk mencatatkan sahamnya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mendaftarkan sahamnya pada penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Dengan begitu, apabila perusahaan-perusahaan ini ingin melaksanakan rights issue, private placement, atau aksi korporasi lain yang bersifat ekuitas, maka harus melaksanakan initial public offering (IPO) terlebih dahulu. 

Aturan ini tertuang dalam Bab XII Bagian Kesatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK yang berlaku mulai 22 Februari 2021 ini merupakan pengganti PP 45/1995.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan, pada ketentuan lama, perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka (go public) tidak diwajibkan untuk listing. "Saat ini, terdapat enam perusahaan terbuka yang tidak pernah listing di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang telah delisting dari BEI tetapi masih aktif menjadi perusahaan terbuka," kata dia dalam acara media briefing secara virtual, Selasa (9/3).

Menurut Djustini, ketentuan ini dibuat untuk melindungi investor sehingga memiliki wadah yang lebih luas untuk bertransaksi di pasar saham. Pasalnya, selama ini, perusahaan terbuka yang tidak listing hanya bertransaksi di pasar negosiasi, jauh untuk dikontrol.

Baca Juga: Beberapa emiten berpotensi delisting, investor perlu berhati-hati

"Alasan yang kedua, namanya perusahaan terbuka ya di harus terdaftar listing di bursa juga. Bukan sekadar numpang di OJK dengan merasa yang penting sudah jadi perusahaan publik," ucap Djustini.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA Luthfi Zain Fuady menambahkan, kewajiban listing bagi perusahaan terbuka disebabkan adanya kesenjangan antara kapitalisasi pasar (market cap) dengan saham yang beredar di publik. Sebagaimana diketahui, keseluruhan kapitalisasi pasar bursa dihitung berdasarkan seluruh saham yang diterbitkan, sementara yang diperdagangkan di bursa dihitung berdasarkan free float yang paling sedikit berjumlah 7,5% dari seluruh saham yang dimiliki emiten. 

"Jadi, kalau kita lihat, jomplang banget ya. Kelihatan market cap-nya itu gede tapi yang bergerak meramaikan pasar cuma 7,5%-15%. Kenapa? karena sisanya tidak dicatatkan," tutur Lutfy. Dia yakin, kewajiban listing ini nantinya akan menambah likuiditas di pasar serta menjadi alternatif investor untuk melikuidasi asetnya.

Perusahaan terbuka yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini diberikan masa transisi dua tahun untuk mencatatkan sahamnya. Akan tetapi, apabila perusahaan yang bersangkutan melakukan penambahan modal sebelum batas waktu dua tahun tersebut, maka harus tetap melaksanakan IPO terlebih dahulu. 

Baca Juga: Lindungi investor publik, OJK wajibkan emiten delisting untuk buyback saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×