kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Lindungi investor publik, OJK wajibkan emiten delisting untuk buyback saham


Selasa, 09 Maret 2021 / 19:33 WIB
Lindungi investor publik, OJK wajibkan emiten delisting untuk buyback saham
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan delisting untuk buyback saham yang beredar di publik.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995) yang berlaku mulai 22 Februari 2021. 

Kewajiban buyback saham publik ini berlaku bagi emiten yang melakukan penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) maupun yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten-emiten yang bersangkutan perlu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk melakukan buyback saham, tetapi khusus voluntary delisting harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.

Buyback saham ini dapat dilakukan sampai jumlahnya melebihi 10% dari modal disetor. Dengan begitu, jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan, buyback saham ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, terutama investor retail. Pasalnya, dengan buyback saham ini, investor retail memiliki jalur atau wadah untuk mendapatkan uangnya kembali dengan menjual saham yang dimiliki. 

Baca Juga: Ada 24 emiten berpotensi delisting, begini saran analis

Menurut Djustini, selama ini, ada emiten-emiten yang kinerjanya sudah tidak bagus dan tidak memiliki going concern yang baik. "Sahamnya dipegang tapi sudah tidak bernilai. Sebelumnya ada kewajiban buyback, hal ini merugikan investor retail karena tidak ada jalan keluar untuk melikuidasi asetnya," ungkap Djustini dalam acara media briefing secara virtual, Selasa (9/3).

Lebih lanjut, Djustini menuturkan bahwa aturan ini juga bertujuan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, apabila kerugian suatu perusahaan disebabkan oleh kesalahan tata kelola pihak-pihak yang menjalankan perusahaan ini, maka yang bersangkutan harus mengembalikan atau mengganti kerugian. 

"Ini adalah bentuk usaha supaya masyarakat percaya bahwa emiten yang ada di pasar modal Indonesia adalah emiten yang kredibel yang para pengurusnya memang bisa dipercaya," ucap dia. Selain melalui buyback saham, pertanggungjawaban terhadap pemegang saham publik juga dapat dilakukan melalui penawaran umum (tender offer) oleh pihak pengendali perusahaan pada harga yang wajar. 

Baca Juga: Berpotensi delisting, simak tanggapan manajemen Hotel Mandarine (HOME)

Secara rinci, bagi emiten yang melakukan voluntary delisting atau menjadi perusahaan tertutup karena perintah OJK, harga pembeliannya terbagi menjadi tiga. Pertama, untuk saham tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah OJK. 

Kedua, untuk saham tercatat dan diperdagangkan di BEI namun di-suspend selama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Ketiga, untuk saham yang tidak tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian harus tidak lebih rendah dari harga wajar yang ditetapkan penilai.

Sementara itu, untuk emiten yang terpaksa delisting karena permohonan BEI, harga buyback-nya akan melihat harga mana yang lebih tinggi antara nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir dan harga rata-rata perdagangan saham di BEI dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Baca Juga: Multistrada Arah Sarana (MASA) berencana delisting dan go private

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×