kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Beberapa emiten berpotensi delisting, investor perlu berhati-hati


Selasa, 09 Maret 2021 / 20:24 WIB
Beberapa emiten berpotensi delisting, investor perlu berhati-hati
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) terhadap sejumlah emiten. Salah satu emiten yang berpotensi terdepak dalam waktu dekat adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI). Suspensi emiten pulp and paper itu akan menyentuh 24 bulan pada tanggal 23 April 2021 mendatang. 

Menanggapi peringatan bursa terhadap beberapa emiten berpotensi delisting, Analis Phillip Sekuritas Indonesia Helen menganggap ini sebagai pengingat bagi investor saham mengenai risiko yang ditanggung apabila saham-saham yang dimilikinya mengalami suspensi. 

Oleh karenanya, Helen menekankan kepada investor untuk mengamati kinerja fundamental emiten agar terhindar dari saham-saham yang berujung pada delisting. Misalnya, mencermati pendapatan, laba operasional, dan laba bersih.

Baca Juga: Berpotensi delisting, begini rencana Kertas Basuki Rachmat (KBRI)

Investor juga bisa memperhatikan pertumbuhan pendapatan dan laba emiten dari tahun ke tahun, komitmen emiten dalam membagikan dividen, cashflow perusahaan, serta utang yang dimiliki. "Lalu investor dapat melihat sektor bisnis perseroan, apakah masih menarik serta potensinya di masa depan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/3). 

Lebih lanjut Helen mengungkapkan, terdapat dua jenis delisting yakni forced delisting dan voluntary delisting. Forced delisting akan terjadi terhadap emiten yang mengalami suspensi selama 24 bulan karena tidak menyampaikan laporan keuangan atau melanggar aturan lainnya.

Menyikapi forced delisting, investor dapat menjual sahamnya pada pasar negosiasi karena pihak bursa akan membuka suspensi saham yang akan kena delisting itu dalam waktu tertentu. 

Berbeda, voluntary delisting dilakukan secara sukarela dengan emiten mengajukan permohonan ke bursa. Melalui cara ini, emiten akan membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Baca Juga: Lindungi investor publik, OJK wajibkan emiten delisting untuk buyback saham

Asal tahu saja, berdasar catatan Kontan.co.id, baru-baru ini PT Multistrada Arah Sarana (MASA) mengungkapkan niatnya melakukan voluntary delisting dan go private. Adapun rencana tersebut masih memerlukan persetujuan dari pemegang saham. Di samping itu, Multistrada akan menggelar penawaran tender bagi saham publik yang masih beredar. 

Sekadar informasi, berdasar catatan bursa, sebanyak enam perusahaan delisting sepanjang tahun 2020.  Jumlah tersebut sama dibanding tahun 2019, akan tetapi lebih tinggi dibanding tahun 2018 yang hanya mencatatkan empat perusahaan delisting.

Selanjutnya: Ada 24 emiten berpotensi delisting, begini saran analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×