Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengelolaan reksadana syariah bakal terpisah dengan produk konvensional. Pasalnya, otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku reksadana membuat perusahaan manajer investasi syariah atau unit usaha untuk mengelola reksadana syariah.
Draft peraturan OJK menyebutkan bahwa manajer investasi syariah diklasifikasikan berdasarkan modal disetor. Yakni, manajer invetasi syariah klasifikasi I wajib memenuhi syarat modal disetor minimal Rp 10 miliar.
Klasifikasi ini dapat mengelola produk kontrak pengelolaan dana (KPD) berdasarkan prinsip syariah, reksadana syariah berbasis sukuk, KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE) Syariah serta KIK efek beragun aset (EBA) syariah dan KIK EBA Syariah surat partisipasi.
Sedangkan manajer investasi syariah klasifikasi II harus memenuhi modal disetor minimal Rp 25 miliar. Selain bisa mengelola reksadana seperti pada manajer investasi syariah klasifikasi I, perusahaan klasifikasi ini juga bisa mengelola produk lainnya, seperti reksadana syariah pendapatan tetap, reksadana syariah pasar uang, reksadana syariah saham, serta reksadana syariah campuran.
Juga, reksadana syariah terproteksi dan reksadana syariah indeks, reksadana syariah berbentuk KIK penyertaan terbatas, reksadana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa, serta reksadana syariah berbasis efek luar negeri.
Sementara itu, untuk unit pengelolaan investasi syariah wajib dibentuk oleh manajer investasi yang melakukan pengelolaan investasi syariah. OJK memberikan waktu minimal satu tahun setelah peraturan OJK diterbitkan bagi manajer investasi yang mengelola produk investasi syariah untuk membentuk unit usaha.
Adapun bagi manajer investasi yang baru akan melakukan pengelolaan produk investasi syariah setelah peraturan tersebut diterbitkan, juga diwajibkan membentuk unit pengelolaan investasi syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News