kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK tetapkan saham ZONE, SOTS, dan URBN sebagai efek syariah


Rabu, 26 Desember 2018 / 14:56 WIB
OJK tetapkan saham ZONE, SOTS, dan URBN sebagai efek syariah
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Mega Perintis Tbk (ZONE), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), dan PT Urban Jakarta Propertindo (URBN) sebagai efek syariah.

Penetapan saham ZONE sebagai efek syariah diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/D.04/2018 pada 5 Desember 2018, saham SOTS melalui KEP-74/D.04/2018 tanggal 30 November 2018, dan saham URBN melalui KEP-73/D.04/2018 tanggal 29 November 2018.

Penetapan saham ketiga emiten ini menjadi efek syariah dilakuakn setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah ketiga saham tersebut setelah ketiganya menyerahkan pernyataan pendaftaran.

Secara rutin, OJK akan meninjau kembali Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan ketiga emiten tersebut. 

“Selain itu, OJK juga akan meninjau kembali DES emiten apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam keterangan tertulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×