kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK tetapkan saham ZONE, SOTS, dan URBN sebagai efek syariah


Rabu, 26 Desember 2018 / 14:56 WIB
OJK tetapkan saham ZONE, SOTS, dan URBN sebagai efek syariah
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Mega Perintis Tbk (ZONE), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), dan PT Urban Jakarta Propertindo (URBN) sebagai efek syariah.

Penetapan saham ZONE sebagai efek syariah diresmikan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-77/D.04/2018 pada 5 Desember 2018, saham SOTS melalui KEP-74/D.04/2018 tanggal 30 November 2018, dan saham URBN melalui KEP-73/D.04/2018 tanggal 29 November 2018.

Penetapan saham ketiga emiten ini menjadi efek syariah dilakuakn setelah OJK menelaah pemenuhan kriteria efek syariah ketiga saham tersebut setelah ketiganya menyerahkan pernyataan pendaftaran.

Secara rutin, OJK akan meninjau kembali Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan ketiga emiten tersebut. 

“Selain itu, OJK juga akan meninjau kembali DES emiten apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam keterangan tertulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×