kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK terbitkan aturan reksadana target waktu


Senin, 24 Juli 2017 / 13:40 WIB
OJK terbitkan aturan reksadana target waktu


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru mengenai investasi reksadana. Aturan berupa Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 yang mengatur tentang reksadana target waktu diterbitkan pada 3 Juli 2017.

Head of Investment Infovesta Utama Wawan Hendrayana dalam riset Senin (24/7), mengatakan berbeda dengan jenis reksadana lainnya, reksadana target waktu tidak akan terpaku dengan mayoritas jenis efek dalam portofolionya, melainkan mengacu pada tanggal tertentu atau sebuah waktu tujuan investasi jangka waktu tertentu.

Wawan mengatakan, reksadana target waktu dapat mengubah komposisi portofolio efeknya dari yang mengandung sebagian besar efek bersifat ekuitas berisiko tinggi, perlahan menjadi cenderung konservatif seiring bertambahnya usia reksadana tersebut.

"Reksadana jenis ini diterbitkan dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan investor akan produk investasi yang sesuai dengan siklus perencanaan keuangan," kata Wawan.

Dalam Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 disebutkan reksadana target waktu merupakan reksadana yang portofolio investasinya sebagian besar berupa efek luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×