Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru mengenai investasi reksadana. Aturan berupa Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 yang mengatur tentang reksadana target waktu diterbitkan pada 3 Juli 2017.
Head of Investment Infovesta Utama Wawan Hendrayana dalam riset Senin (24/7), mengatakan berbeda dengan jenis reksadana lainnya, reksadana target waktu tidak akan terpaku dengan mayoritas jenis efek dalam portofolionya, melainkan mengacu pada tanggal tertentu atau sebuah waktu tujuan investasi jangka waktu tertentu.
Wawan mengatakan, reksadana target waktu dapat mengubah komposisi portofolio efeknya dari yang mengandung sebagian besar efek bersifat ekuitas berisiko tinggi, perlahan menjadi cenderung konservatif seiring bertambahnya usia reksadana tersebut.
"Reksadana jenis ini diterbitkan dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan investor akan produk investasi yang sesuai dengan siklus perencanaan keuangan," kata Wawan.
Dalam Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 disebutkan reksadana target waktu merupakan reksadana yang portofolio investasinya sebagian besar berupa efek luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News