kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.775   -15,00   -0,10%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

OJK terbitkan aturan reksadana target waktu


Senin, 24 Juli 2017 / 13:40 WIB
OJK terbitkan aturan reksadana target waktu


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru mengenai investasi reksadana. Aturan berupa Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 yang mengatur tentang reksadana target waktu diterbitkan pada 3 Juli 2017.

Head of Investment Infovesta Utama Wawan Hendrayana dalam riset Senin (24/7), mengatakan berbeda dengan jenis reksadana lainnya, reksadana target waktu tidak akan terpaku dengan mayoritas jenis efek dalam portofolionya, melainkan mengacu pada tanggal tertentu atau sebuah waktu tujuan investasi jangka waktu tertentu.

Wawan mengatakan, reksadana target waktu dapat mengubah komposisi portofolio efeknya dari yang mengandung sebagian besar efek bersifat ekuitas berisiko tinggi, perlahan menjadi cenderung konservatif seiring bertambahnya usia reksadana tersebut.

"Reksadana jenis ini diterbitkan dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan investor akan produk investasi yang sesuai dengan siklus perencanaan keuangan," kata Wawan.

Dalam Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2017 disebutkan reksadana target waktu merupakan reksadana yang portofolio investasinya sebagian besar berupa efek luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×