kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

OJK Terbitkan 36 Izin Prinsip Perdagangan Berjangka per 10 April 2025


Selasa, 29 April 2025 / 19:34 WIB
OJK Terbitkan 36 Izin Prinsip Perdagangan Berjangka per 10 April 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 71 permohonan izin prinsip di sektor perdagangan berjangka, per 10 April 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 pihak telah memperoleh izin prinsip.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 71 permohonan izin prinsip di sektor perdagangan berjangka, per 10 April 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 pihak telah memperoleh izin prinsip.

Adapun rinciannya terdiri dari 2 bursa, 2 lembaga kliring, 9 pedagang berjangka penyelenggara SPA, 17 pialang berjangka peserta SPA, 3 pialang multilateral anggota PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, 2 penasihat berjangka, serta 1 bank penyimpanan margin.

“Proses pengajuan perizinan sampai saat ini berjalan dengan lancar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi pada keterangan resmi yang dikutip Selasa (29/4).

Baca Juga: Investor Baru Tumbuh 900.000, OJK Fokus Dorong Lighthouse Companies IPO

Untuk menjaga kelancaran tersebut, OJK telah melakukan sosialisasi dan coaching clinic kepada pelaku dan penyelenggara terkait langkah-langkah proses perizinan. 

“Pemohon juga dapat melakukan komunikasi dengan OJK dalam hal terdapat kendala atau kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta melakukan tracking proses yang sedang dilakukan OJK,” tambah Inarno.

Sebagai informasi, perdagangan berjangka adalah kegiatan jual beli komoditi atau aset lainnya berdasarkan kontrak berjangka, di mana harga dan jumlah yang akan diserahkan di masa depan telah disepakati terlebih dahulu.

Selanjutnya: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Laba Rp 13,2 Triliun Kuartal I-2025, Kredit Tumbuh Merata

Menarik Dibaca: Cerah hingga Berawan, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (30/4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×