Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Yuwono Triatmodjo |
JAKARTA. Kasus ingkar janji pemegang saham PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ), yakni PT Surya Cipta Cemerlang (SCIC), yang tidak mengeksekusi penerbitan saham baru (rights issue) SRAJ, sedikit menemui titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi SCIC, yang juga anak usaha Mayapada Group, untuk merealisasikan janjinya seperti tertuang dalam prospektus rights issue SRAJ. Rights issue SRAJ sendiri senilai Rp 1,43 triliun.
Sugiman Chandra Rahardja, Direktur dan Sekretaris Perusahaan SRAJ mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan dari OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kelanjutan rights issue SRAJ tersebut. "OJK dan BEI sedang membahas mekanisme bagaimana pemegang saham utama kami mengeksekusi rights-nya," tutur Sugiman kepada KONTAN, kemarin (26/2).
Kedua lembaga tersebut, lanjut Sugiman, akan memberikan kesempatan bagi SCIC untuk merealisasikan janji menyerap saham rights issue SRAJ. Sekedar mengingatkan, sesuai keterangan dalam prospektus, SCIC berjanji mengeksekusi sedikitnya 2,34 miliar atau setara 53,12% dari total saham rights issue yang ditawarkan SRAJ.
Dalam laporan kepemilikan saham tercatat, SCIC yang juga anak usaha Grup Mayapada itu memiliki 79,68% saham SRAJ. Disusul PT AJ Adisarana Wanaartha yang punya 11,76%. Berikutnya adalah Raymond 0,9%, Windoyo Simbung 0,05% dan 7,61% saham dimiliki publik.
Masa penawaran saham baru SRAJ sendiri berlangsung antara tanggal 27 Desember 2012 hingga 8 Februari 2013. Namun hingga proses rights issue SRAJ kelar pada 8 Februari 2013, SCIC tak kunjung mengeksekusi haknya.
Hal ini terkuak dari penjelasan SRAJ ke BEI, Selasa (12/2). Sejak hari itu juga, otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham SRAJ. Hingga kini, suspensi itu belum juga dilepas oleh BEI.
Sekedar mengingatkan, SRAJ melakukan rights issue dengan menerbitkan 5,53 miliar saham baru dengan harga Rp 260 per saham. Alhasil, dana segar yang SRAJ bidik dari aksi ini mencapai Rp 1,43 triliun. Sekitar Rp 600 miliar dana hasil rights issue, akan dialokasikan untuk membangun rumah sakit di Bali.
OJK harus tegas
KONTAN belum bisa memperoleh penjelasan dari otoritas pasar modal terkait pernyataan pihak SRAJ tersebut. Noor Rachman, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Pasar Modal II OJK, tidak merespons pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN. Pun begitu, dengan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen.
Namun pada 14 Februari 2013 lalu, Noor Rachman pernah menyatakan, OJK akan mempertimbangkan posisi para pemegang saham publik SRAJ yang sudah mengeksekusi rights issue, dalam mengambil keputusan di kasus ini. Adanya pemegang saham publik yang sudah mengeksekusi rights issue SRAJ pun dibenarkan oleh Sugiman.
Apapun kelak keputusan otoritas pasar modal, kata Sugiman, SCIC bersedia menerima keputusan tersebut. "Tentu mereka siap melaksanakan hasil keputusannya nanti," tuturnya.
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky bilang, bila benar OJK memberi dispensasi bagi SCIC untuk mengeksekusi rights issue SRAJ, OJK harus menjelaskan keputusan tersebut. "Karena kalau tidak dijelaskan, ini akan menjadi celah (bagi pemodal) yang lain untuk melakukan hal serupa," tegasnya.
Selama ini, lanjut Yanuar, kelemahan otoritas pasar modal adalah penegakan peraturan. Jangan sampai setelah terbentuk OJK, tak ada perubahan signifikan dalam hal penindakan terhadap kecurangan pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News